Bahtiar: Kasus Kepala Daerah punya Rekening Kasino Urusan PPATK

Selasa, 17 Desember 2019 – 08:01 WIB
Kapuspen Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyatakan, kasus dugaan sejumlah kepala daerah memiliki rekening kasino di luar negeri merupakan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika ada unsur pidananya, menjadi ranah aparat hukum untuk menanganinya.

Bahtiar mengatakan, data transaksi keuangan hasil temuan PPATK bersifat rahasia, sehingga bukan menjadi ranah Kemendagri.

BACA JUGA: Ada Kepala Daerah Simpan Rp 50 Miliar di Rekening Kasino Luar Negeri

"Kami serahkan kepada PPATK dan Aparat Penegak Hukum, apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia sehingga bukan ranahnya Kemendagri," kata Bahtiar di Jakarta, Senin (16/12).

Bahtiar mengatakan, Mendagri Tito Karnavian juga sudah mempersilakan kepada aparat penegah hukum, apabila terdapat temuan dan unsur pelanggaran dari segi hukum.

BACA JUGA: Nurhadi MA dan Menantunya jadi Tersangka, Saut KPK Merasa Sangat Miris

"Prinsipnya Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya,”ujar Bahtiar.

“Terkait, data pelaporan dan transaksi keuangan ranahnya PPATK dan itu belum terbukti apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak, dan apabila ada pelanggaran hukum, (maka) itu ranahnya dari penegak hukum. Dan mohon kita semua tetap menghormati azas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut.

“Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler