jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp 50 miliar di kasino luar negeri.
Temuan tersebut disampaikan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun, di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12).
BACA JUGA: Yang Merasa Terlibat Siap â siap ya, PPATK Sudah Serahkan Data ke Satgas
Di hadapan wartawan, Kiagus memaparkan berbagai transaksi mencurigakan hasil analisis yang dilakukan PPATK. Dia berkesimpulan, sebagian transaksi itu mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu yang diungkap adalah berkaitan dengan penyelundupan benih lobster. PPATK bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bareskrim Polri tengah mengungkap kasus ini. Menurut dia, ada aliran dana dari luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan. Angkanya mencapai sekitar Rp 300-900 miliar.
BACA JUGA: Begini Kata Anies Baswedan soal Kasino di Apartemen Robinson
Selain itu, ada juga transaksi mencurigakan di proyek pembangunan infrastruktur yang mengalir ke rekening pejabat.
Nah, ini yang mengejutkan, PPATK menemukan jejak-jejak transaksi keuangan di rumah judi di luar negeri. "PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” kata Kiagus.
BACA JUGA: Lihat Tuh, Minions Sabar Sampai 139 Pukulan
Menurut Kiagus, penempatan dana di luar negeri ini merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.
Namun, Kiagus belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut. PPATK juga menemukan aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.
Salah satu kasus TPPU dengan modus mengalirkan dana ke luar negeri ini ialah perkara eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Kasus TPPU Rita saat ini masih dalam penyidikan KPK.
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut, ada sejumlah pencuci uang profesional yang membantu para pelaku kejahatan. Para pelaku ini bekerja dengan melakukan rekayasa hukum dan rekayasa keuangan.
Salah satunya, dengan menggunakan modus mentransfer uang ke luar negeri. “Sehingga itu bisa tidak kelihatan,” kata Dian.
Dian mengatakan, pencuci uang profesional ini juga ada yang menjalankan bisnisnya di Indonesia. Latar belakang mereka berasal dari banyak profesi, seperti advokat, notaris, dan akuntan.
Dian memastikan, PPATK akan terus memelototi semua transaksi itu. PPATK akan memperkuat strategi untuk membantu penegak hukum memberantas korupsi.
Dari segi pencegahan, PPATK akan memperkuat basis data pejabat negara dan partai politik (parpol). Pasalnya, dari hasil analisis selama 2019, PPATK menemukan sejumlah anggota legislatif dan pengurus partai yang melakukan penukaran uang asing.
PPATK pun berharap, RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan menjadi UU. UU tersebut bisa mencegah dan meminimalisir tindak pidana pencucian uang. Uang kartal adalah uang real berupa uang kertas dan koin.
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan, temuan tadi bisa ditungkap dengan signifikan, kalau pihak yang bisa menyidik kasus TPPU tidak terbatas hanya enam otoritas. Selama ini, penyidik TPPU memang cuma enam. Yaitu Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Dirjen Pajak, BNN, dan Dirjen Bea Cukai. (bcg/rmco)
Redaktur & Reporter : Adek