jpnn.com, JAKARTA - CEO Indodax Oscar Darmawan setuju dan sepakat dengan rekomendasi dari Bahtsul Masail, yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam.
Menurutnya, jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting, di mana para stakeholder telah menjelaskan secara rinci kepada para pemuka Agama Islam, tentang seluruh hal yang berkaitan dengan aset kripto.
BACA JUGA: Menko Airlangga: Kebijakan KUR Bukti Keberpihakan Pemerintah kepada UMKM
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bahtsul Masail yang telah mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset kripto dan teknologi blockchain. Kami berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara Hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia,” kata Oscar.
Selama ini, memang aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram.
BACA JUGA: TOP, Rumah Instan Karya Anak Bangsa Merambah Pasar Benua Afrika
Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan bisa menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku Agama Islam di Indonesia.
Oscar juga menyatakan kesiapannya dalam membantu melakukan edukasi kepada masyarakat Indonesia agar dapat lebih memahami tentang aset kripto.
BACA JUGA: Nicoking Hadirkan Bantal dengan Teknologi Korea
Salah satu poin rekomendasi adalah aset kripto harus dapat dicegah dari penyalahgunaan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba dan tindak pidana lainnya.
"Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tentunya, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," sebut Oscar.
Indodax sebagai exchanges terbesar dan terpercaya di Indonesia, telah mematuhi aturan dari pemerintah.
Aset kripto juga telah memiliki landasan hukum, yaitu peraturan dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI.
“Karena kami memang menghadirkan aset kripto dan teknologi blockchain untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dan mengikuti ketentuan yang berlaku demi menciptakan iklim ekonomi yang sehat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Bahtsul Masail telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hukum aset kripto.
Mereka menyatakan aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah BAPPEBTI.
Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh.
Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan. Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik.
Karena aset kripto berada di dunia maya. Para Ulama dan Kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy