Bahtsul Masail NU Tulungagung Membedah RKUHP

Minggu, 13 Oktober 2019 – 09:36 WIB
Logo Nahdlatul Ulama (NU). Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Lembaga Masail Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tulungagung, Jatim, menggelar kajian bersama membedah Rancangan Undang-Undang KUHP alias RKUHP yang dinilai bermasalah.

Kajian ini melibatkan lintas pengurus dan tokoh pondok pesantren di daerah Tulungagung. Kajian keilmuan dengan menggunakan perspektif Islam yang dikemas dalam kegiatan "Bahtsul Masail" atau "Al-bahtsul 'an ajwibati Al-masail" dan digelar di Ponpes Al Fattahiyah, Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung itu menjadi ajang diskusi intensif antarpemikir muda nahdliyin.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Kalau Mau Negara Ini Tenang, Segera Sahkan RKUHP

"Ya, ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Lembaga Bahtsul Masail NU Tulungagung hampir sebulan sekali atau setiap Sabtu Kliwon pada penanggalan Jawa," kata Ketua LBM NU Tulungagung Zainul Fuad yang dikonfirmasi usai kegiatan Bahtsul Masail.

Bahtsul Masail merupakan tradisi kajian rutin yang biasa dilakukan di lingkungan intelektual NU, khususnya dari lingkungan pondok pesantren.

BACA JUGA: Nasdem Desak Bahas Ulang Isi RKUHP

Zainul Fuad menjelaskan, masalah yang dibahas adalah seputar permasalahan hukum yang sedang menjadi polemik di tengah masyarakat, dan saat ini yang sedang hangat jadi pembahasan masyarakat adalah tentang polemik RKUHP.

Hanya saja, lanjutnya, tidak semua dibahas LBM NU Tulungagung. Sebagaimana review tim penyelenggara, ada banyak pasal dalam RKUHP yang disinyalir sulit diterapkan di tengah masyarakat, khususnya yang bertentangan dengan pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA: Pejabat di Dinas Pendidikan Komentar Nyinyir Kasus Wiranto Ditusuk

"Hasil dari kegiatan Bahtsul Masail ini, rumusannya akan kami sampaikan ke PCNU, agar selanjutnya bisa disosialisasikan ke tengah masyarakat," katanya.

Zamroni, pengasuh Bahtsul Masail Ponpes Ngunut mengatakan, berdebat dalam forum bahtsul masail merupakan hal biasa dalam upaya penajaman wawasan tentang "qonuniah".

"Manfaatnya selain menajamkan wawasan santri untuk mempelajari kitab-kitab yang berisi aturan hukum Islam secara lebih mendalam, juga melatih santri untuk menyampaikan argumen dan berlatih berbicara di depan orang banyak," kata Zamroni. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler