jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan solusi kebuntuan hukum akibat batasan usia 35 tahun bagi pelamar CPNS.
Dikatakan, selama Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) belum direvisi agar mengakomodir honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS, maka nasib mereka akan terus terkatung-katung.
BACA JUGA: PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya
Karena itu, menurut Baidowi, terbitkan PP Manajemen PPPK merupakan terobosan, untuk membuka peluang honorer K2 menjadi ASN, meski bukan sebagai PNS, melainkan PPPK.
"Sebab, selama UU ASN belum direvisi, maka tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun nasibnya tidak pernah terperhatikan," kata Baidowi kepada JPNN, Senin (3/12).
BACA JUGA: Bidan Desa PTT Tua jadi PNS? Ini Respons Titi Honorer K2
Wakil sekretaris jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu menambahkan skema penyelesaian tenaga honorer tersebut merupakan hasil pembahasan antara Komisi II DPR bersama pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam mencari solusi.
Dia menegaskan, paling tidak ada perhatian negara terhadap mereka yang telah mengabdi kepada negeri ini selama puluhan tahun.
BACA JUGA: Honorer K2 tak Percaya Kesejahteraan PPPK Setara PNS
"Maka terbitnya PP ini merupakan langkah konkret pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk mengangkat nasib tenaga honorer," kata Baidowi.
Lebih lanjut Baidowi meminta proses seleksi PPPK ini tidak seketat CPNS. Aspek pengalaman atau pengabdian kerja wajib menjadi peniliaian terpenting.
"Terlebih bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun dan tidak memungkinkan lagi menjadi CPNS," tegasnya.
Baidowi menambahkan, peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang lolos PPPK, yakni honor yang diterima nanti paling tidak sama dengan PNS atau serendah-rendahnya di atas upah minimum regional (UMR).
"Karena keterbatasan anggaran negara, sementara waktu tanpa uang pensiun. Namun, demikian fasilitas kesehatan bagi PPPK juga harus diperhatikan," ujarnya.
Baidowi menyadari bahwa rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK ini tidak bisa sekaligus. Namun, dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan negara. "Kami akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan di lapangan (baik)," tegasnya.
BACA JUGA: Menurut Fahri Hamzah, Mestinya PPPK juga Dapat Pensiunan
Mengingat prosesnya cukup panjang terhadap persoalan ini, Baidowi meyakinkan bahwa ini bukan karena pemilu. Kepada elite negara ini sebaiknya melihat proses pembahasan rapat-rapat di Komisi II DPR tentang penyelesaian tenaga honorer sebelum berkomentar di publik.
"Sehingga tidak selalu menuding pencitraan maupun karena pemilu. Pembahasan rapat di Komisi II DPR melibatkan seluruh fraksi baik pendukung pemerintah maupun oposisi," pungkas wakil sekretaris Fraksi PPP di DPR itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Hasil Pembahasan Presiden dan Ketum PGRI
Redaktur & Reporter : Boy