PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya

Senin, 03 Desember 2018 – 14:53 WIB
Mirip PNS, PPPK juga punya NIP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat umum termasuk honorer K2 usia di atas 35 tahun boleh mendaftar sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dengan keluarnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, semua warga negara Indonesia memungkinkan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Honorer K2 tak Percaya Kesejahteraan PPPK Setara PNS

Dari sisi kesejahteraan, antara PPPK dan PNS setara. Mereka mendapatkan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Bedanya, tidak ada pensiun dan jenjang karir.

"Namanya pegawai ASN ya sama kesejahteraannya. PPPK juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya PNS," ungkap Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada JPNN, Senin (3/12).

BACA JUGA: Tunggu Hasil Pembahasan Presiden dan Ketum PGRI

Dia menjelaskan, nantinya setelah PP 49/2018 diundangkan dalam lembaran negara, akan diterbitkan PermenPAN-RB sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Mulai dari usulan kebutuhan PPPK, penetapan formasi, tata cara tes, penetapan NIP, dan lain-lain.

Untuk tes calon PPPK, lanjutnya, mirip CPNS. Di mana tesnya dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

BACA JUGA: Honorer K2 Diadu Lagi dengan Umum untuk Rebut Kursi PPPK

"Jadi baik CPNS maupun CPPPK hanya dites sekali (SKD dan SKB). Kecuali tidak lulus tes, bisa ikut lagi tahun berikutnya," terangnya.

Begitu ditetapkan sebagai CPPPK dan mengantongi NIP, lanjut Syamsul, pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan menetapkan SK minimal satu tahun kerja.

Artinya setelah satu tahun, PPK (bupati, walikota, gubernur) akan mengevaluasi kinerja PPPK. Bila baik kinerjanya, akan lanjut kerja. Sebaliknya bila kinerja jelek, bisa diberhentikan.

BACA JUGA: Honorer K2 tak Percaya Kesejahteraan PPPK Setara PNS

"Namun, jangan berkecil hati dulu. PPK tidak bisa seenaknya memberhentikan PPPK kalau tidak ada dasar kuat. Selain itu evaluasi kinerja bukan hanya PPPK, PNS juga sama,. Jadi sebenarnya evaluasi ini untuk melihat capaian kinerja PNS maupun PPPK seperti apa," tuturnya.

Dia pun meminta masyarakat tidak percaya dengan informasi kalau setiap habis kontrak akan dites kembali. Yang benar adalah tes hanya sekali dan setiap tahun akan dievaluasi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Manajemen PPPK Terbit, Honorer K2 Sedih, Menangis


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler