JAKARTA - Industri baja Republik Indonesia (RI) memiliki kesempatan emas untuk meningkatkan penjualannya ke wilayah regional di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Pasalnya, Thailand baru saja membebaskan baja Indonesia dari pengenaan bea masuk pengamanan (safeguard).
"Pembebasan bea masuk ini membuka kesempatan yang besar bagi para eksporter produsen baja untuk dapat memanfaatkan pangsa pasar ekspornya di Thailand dan meningkatkan kinerja ekspor Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan kemarin (30/1).
Hal itu terwujud karena Indonesia berhasil mempertahankan sanggahannya di forum arbitrase internasional sehingga produk baja RI dikecualikan dari safeguard measures Thailand. Dengan demikian, dipastikan produk baja Indonesia akan lebih mudah menyerbu pasar Thailand. "Ini akan membuat akses pasar produk baja bukan paduan lembaran dan gulungan (non alloy hot rolled steel flat products in coils and not in coils) Indonesia bebas masuk ke Thailand," katanya.
Menurut Partogi, Departemen Perdagangan Luar Negeri Thailand telah mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan safeguard atas produk baja bukan paduan lembaran dan gulungan pada Desember 2014. "Pengenaan bea masuk safeguard itu selama ini memberatkan industri baja Indonesia untuk masuk ke Thailand," terangnya.
Departemen Perdagangan Luar Negeri Thailand menerapkan besaran bea safeguard atas impor produk tersebut dalam bentuk tarif ad valorem sebesar 21,92 persen pada tahun pertama, 21,52 persen pada tahun kedua, dan 21,13 persen pada tahun ketiga. "Tapi, Thailand juga menyatakan bahwa definitive safeguard measures tidak akan diterapkan pada produk ekspor dari negara berkembang selama ekspor produk itu tidak melebihi 3 persen," ungkapnya.
Indonesia dinilai telah memenuhi persyaratan sebagai salah satu negara berkembang yang pangsa impornya kurang dari 3 persen di Thailand sehingga dikecualikan dari pengenaan safeguard measures. Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Irvan Kamal Hakim berharap pemerintahan baru melindungi industri nasional dengan memberlakukan tarif bea masuk yang lebih tinggi untuk menghambat impor besi dan baja. "Tarif bea masuk produk besi dan baja di Indonesia saat ini paling rendah dibanding tarif yang dikenakan negara lain di kawasan ASEAN," ungkapnya.
Hal itu mengakibatkan produk-produk baja yang dihasilkan negara-negara tetangga dengan mudah masuk ke Indonesia dan sebaliknya produk nasional sulit menembus pasar regional maupun global. Hal tersebut membuat industri baja di RI tidak terlalu menarik bagi investor. "Tantangannya ada di kebijakan fiskal. Kalau tidak segera dibenahi, justru kita kehilangan peluang untuk menarik investasi," jelasnya. (wir/c9/tia)
BACA JUGA: Walah, 14 Perusahaan Penerima PMN Ternyata Bermasalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Nego Standar AOC Maskapai, Jonan Minta Ubah UUD
Redaktur : Tim Redaksi