jpnn.com - JAKARTA -- Pelaku pembajak kartu kredit, Harris Lintar Wijaya akhirnya berhasil diamankan Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri di kediamannya di Muara Karang, Jakarta Utara, pekan lalu.
Harris diduga melakukan transaksi elektronik di beberapa tempat, dengan kartu kredit korbannya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya memastikan kabar penangkapan itu.
BACA JUGA: Rasain, Siapa Suruh Curi Senjata Polisi!
"Iya benar (sudah tersangka). Dia ditangkap Rabu," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/6).
BACA JUGA: Hamil, Bocah SD itu Kurung Diri di Kamar
Tersangka diketahui menggunakan kartu kredit milik korbannya untuk transaksi online. Di antaranya dipakai untuk pemesanan tiket pesawat dan hotel di Seminyak, Bali.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, Harris juga diduga terlibat dalam kasus bisnis investasi bodong. Mengenai dugaan kasus investasi bodong tersebut, Agung belum mengantongi informasi yang valid.
BACA JUGA: Bocah SD yang Hamil: Segera Dihukum, Mereka Jahat..
"Bentar saya cari datanya dulu," imbuh Agung.
Dalam laporan polisi (LP): LP/15/I/2016/Bareskrim tertanggal 7 Januari 2016, Harris diduga melakukan tindak pidana pencurian dan transaksi elektronik seperti yang tertuang Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 dan 48 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi Distributor Ditangkap, Tersangka Vaksin Palsu Jadi 16
Redaktur : Tim Redaksi