SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya berhasil membuat para pencuri senjata api kapok. Pasalnya, mereka mencuri senpi milik Taufan Syahril, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karenanya, hakim menjatuhkan hukuman yang cukup tinggi. Pelaku utama dihukum 4,5 tahun penjara. Penadahnya divonis tiga tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Murti dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Menurut hakim, kelima terdakwa yang terlibat pencurian terbukti melanggar pasal 363 KUHP.
''Terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,'' kata hakim.
Salah satu di antara lima pelaku tersebut adalah Pitono. Perannya sebagai otak sekaligus pelaku utama. Dia yang memiliki ide kali pertama untuk mencari sasaran pencurian.
BACA JUGA: Hamil, Bocah SD itu Kurung Diri di Kamar
Ide tersebut lantas ditularkan kepada Abdul Rokhim yang akhirnya tertarik untuk ikut di dalamnya. Bukan hanya itu. Ketika melihat mobil Honda Mobilio yang dikendarai Taufan berhenti di perempatan Jalan Demak, Pitono yang menentukan sasaran.
Termasuk yang membuka pintu mobil dan mengambil tas berisi senpi beserta enam butir peluru milik anggota satreskoba tersebut.
Atas peranannya, hakim menghukumnya empat tahun penjara. Hukuman tersebut termasuk berat. Sebab, kebanyakan vonis pencuri dengan pemberatan maksimal dua tahun penjara.
BACA JUGA: Bocah SD yang Hamil: Segera Dihukum, Mereka Jahat..
Meski dihukum berat, Pitono menyatakan langsung menerimanya. ''Silakan Anda tanda tangan berita acara menerima putusan,'' kata hakim.
Vonis berbeda diterima Rokhim. Hakim menghukumnya 3,5 tahun penjara. Dia langsung menyatakan menerima hukuman tersebut. Rokhim divonis tinggi karena menjadi joki Pitono. Dia yang memboncengkan pelaku sejak berangkat, mencari korban, hingga menemukan sasaran.
Sementara itu, Budiantono, Setiawan, dan Mulyo dihukum tiga tahun penjara. Mereka yang menyimpan hasil curian tersebut hingga akhirnya tertangkap.
Hukuman mereka paling ringan. Hanya, dua terdakwa menyatakan mengajukan banding. Irrene Ulfa, jaksa yang menyidangkan kasus tersebut, menyatakan sikap serupa. (eko/c15/end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Satu Lagi Distributor Ditangkap, Tersangka Vaksin Palsu Jadi 16
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korlap Jakmania Harus Dapat Sanksi!
Redaktur : Tim Redaksi