jpnn.com - Tim Khusus (Timsus) Polri menyelesaikan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (30/8).
Rekonstruksi yang dilaksanakan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu berlangsung selama 7,5 jam sejak pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.
BACA JUGA: Siasat Brigjen Andi untuk Penolakan Ferdy Sambo & Putri di Adegan Rekonstruksi
Polisi menghadirkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, untuk memperagakan berbagai adegan dalam rekonstruksi itu.
Selain itu, Mabes Polri juga mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menyaksikan rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo tersebut.
BACA JUGA: Inikah Sebagian Barang Mewah Koleksi Istri Ferdy Sambo?
Terdapat 78 adegan dalam seluruh proses rekonstruksi. Khusus untuk Ferdy Sambo ada 28 adegan.
Seusai menjalani rekonstruksi, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, keluar dari rumah dinasnya di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Peragakan Adegan Tembak Dinding Rumah Dinas Duren Tiga, Lihat Gayanya
Tangan Ferdy Sambo tampak dibelenggu menggunakan plastik pengikat kabel (cable ties) berwarna putih. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 yang mengenakan baju tahanan bernomor 052 itu berdiri di depan gerbang rumah cukup lama.
Wajah Sambo tampak datar dan tidak memperlihatkan kesedihan. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu tetap berdiri tegap tanpa menundukkan kepalanya.
Ferdy Sambo juga sempat mengganti maskernya. Dia mencopot masker berkelir putih, lalu menggantinya menjadi masker kain berwarna hitam.
Dia menatap reka adegan yang dilakukan di depan rumahnya sebelum mobil datang.
Rekonstruksi itu dilakukan di dua lokasi, yakni rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ke-78 adegan rekonstruksi tersebut untuk mereka ulang berbagai kejadian di rumah Ferdy Sambo di Magelang, mapun di Jalan Saguling dan Kompleks Polri Duren Tiga.
Polisi menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal itu ialah pidana mati.(mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Irjen Ferdy Sambo Tetap Tegak saat Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi