BAK Hamili Selingkuhan, Sang Istri Malah Rela Dipoligami

Kamis, 26 Agustus 2021 – 01:59 WIB
BAK, 36, warga Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat, harus berurusan dengan Bhabinkamtibmas karena menghamili seorang wanita selingkuhannya berinisial N asal Lombok. Foto: antara

jpnn.com, SUMBAWA - Seorang pria di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial BAK, 36, harus berurusan dengan polisi karena menghamili wanita selingkuhannya berinisial N asal Lombok.

Itu setelah N melaporkan perbuatan BAK ke Kepala Desa Labuhan Lalar serta Bhabinkamtibmas setempat.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Xenia vs Supra X, Pasutri Tewas Terkapar di Aspal

Setelah keduanya dipanggil dan dilakukan mediasi secara kekeluargaan yang dihadiri juga oleh istri BAK, Minggu (22/8).

Akhirnya istri BAK meminta dan mengizinkan suaminya untuk menikahi selingkuhannya yang diduga telah hamil tersebut.

BACA JUGA: Aceng Ditangkap Sehari Jelang Syukuran Kelahiran Anaknya, Tuh Lihat

Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Lalar Briptu Agus Rahmat melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi SSos di Taliwang, Senin (23/8) membenarkan adanya mediasi tersebut. Atas pengakuan N bahwa ia telah dihamili oleh BAK.

"Korban N ini berasal dari Lombok, dia datang ke Labuhan Lalar untuk melaporkan kepada kepala desa bahwa dia telah dihamili oleh BAK," jelas Eddy.

BACA JUGA: Lihat, Dua Sejoli Terekam CCTV Berbuat Tak Terpuji di Masjid Nurul Huda

Dijelaskan Eddy, atas pengakuan korban N bahwa awal mereka berkenalan pada beberapa bulan yang lalu saat BAK yang menjadi ojek mengantar N dari pelabuhan Poto Tano ke Taliwang untuk menjenguk keluarganya.

Di jalan, keduanya berkenalan dan mulai dekat, sehingga mereka bersepakat akan bertemu kembali di lain waktu.

Di pertemuan selanjutnya itulah terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Sehingga akhirnya N hamil.

Untuk meminta pertanggungjawaban dari BAK, N langsung datang ke Desa Labuhan Lalar dan melaporkan perihal kehamilannya.

Keduanya langsung dipanggil untuk dilakukan mediasi. Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa apa yang dilakukan BAK dan N adalah pelanggaran hukum yaitu perzinahan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, setelah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan pihak desa setempat, akhirnya istri BAK mengizinkan suaminya menikahi selingkuhannya dengan cara baik-baik.

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

"Kedua belah pihak sudah sepakat, istrinya mengizinkan BAK menikah lagi dan mengatur rencana pernikahan tersebut dengan baik," ujar Eddy.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler