jpnn.com, BANYUWANGI - Seorang nenek berinisial SM (53) di Banyuwangi, Jawa Timur nekat merampas tas milik Siti Munawaroh (37) di Pasar, Sempu.
Ketika itu korban sedang berbelanja di pasar. SM yang mengincar korban langsung membuntuti calon mangsanya.
BACA JUGA: Emak-emak Seorang Diri Melawan Perampok di Rumah, Nyaris Saja
"Saat korban datang ke pasar kemudian pelaku membuntuti. Dia kemudian mengambil tas korban. Pada saat lengah tas korban ditarik," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin.
Selanjutnya, pelaku kabur di antara kerumunan orang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sempu.
BACA JUGA: Luar Biasa, Nenek Berusia Seabad Sembuh dari Virus Corona
Atas dasar laporan tersebut, Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo 1920 dan uang tunai Rp 900.000. Ini merupakan barang hasil curian pelaku," sambung Arman.
Arman menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari hasil Operasi Sikat Semeru yang digelar aparat Kepolisian.
BACA JUGA: Aih, Emaknya Siapa Ini Joget Heboh ala TikTok Sendirian di Jembatan Suramadu
Operasi ini digelar mulai 6 sampai 18 Juli 2020. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Fokus operasi Sikat ini di antaranya curat, curas, senpi, handak, sajam maupun d kejahatan jalanan atau street crime lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan Jo pasal 362 KUHP tenntang pencurian. "Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia