jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi menangkap MJ (32) warga Suko, Banyuwangi yang nekat merampok tetangganya sendiri.
Sialnya, saat sedang beraksi dia tepergok pemilik rumah Romlah (59) tahun. Aksi perampokan ini dilakukan pada siang bolong pada 20 Juni 2020 lalu.
BACA JUGA: Kocak! Dua Jambret Keok Dihajar Emak-Emak Kompleks dengan Pot Bunga dan Gerobak
Sekitar pukul 11.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban. Kemudian dia melompat tembok pagar rumah dan masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak dikunci.
Kemudian dia masuk ke dalam kamar rumah korban yang juga tidak terkunci. Pelaku lantas menggeledah kamar tersebut untuk mencari barang berharga milik Romlah. Satu per satu barang di dalam kamar itu digeledah.
BACA JUGA: Jadi Muncikari dapat Untung Rp 300 Ribu, Selanjutnya Merana di Penjara
"Dia membuka dandang (alat masak) yang ada di atas lemari. Di situ terdapat uang sebesar Rp3,8 juta," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin.
Pelaku kemudian mengambil uang tersebut. Namun belum sempat meninggalkan rumah, tiba-tiba korban sudah masuk dalam kamar tersebut.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Diminta Tiru Bu Risma, Ini Nama Menteri yang Perlu Diganti, Kami Kejar!
Mendapati pelaku di dalam kamarnya, korban pun berteriak meminta tolong.
"Korban berteriak, kemudian pelaku berusaha membekap korban. Kemudian terjadilah pergumulan di situ hingga korban jatuh," bebernya.
Meski terjatuh, korban sempat merebut uang yang diambil pelaku. Sesaat kemudian pelaku kabur.
Korbanpun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalipuro. Setelah mendapatkan laporan, beberapa hari kemudian pelaku berhasil ditangkap.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," tegasnya. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia