jpnn.com, JAKARTA - Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bakal ada aturan baru dalam Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diberlakukan per 1 Maret 2023.
Adapun aturan itu adalah instrumen operasi moneter valas berupa Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank dan lembaga lain kepada Bank Indonesia (BI) sesuai mekanisme pasar.
BACA JUGA: Oso Bakar Semangat PMI, Ajak Pahlawan Devisa Terus Berkarya
"Kebijakan ini adalah bagaimana DHE lebih banyak untuk mendukung ekonomi dalam negeri khususnya untuk stabilisasi nilai tukar rupiah dari sisi BI," kata dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Februari 2023 yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Kamis (16/2).
Implementasi Term Deposit (TD) Valas DHE, kata Perry, bertujuan untuk memperkuat pengelolaan DHE. Jangka waktu TD valas ditawarkan untuk tenor satu, tiga, dan enam bulan.
BACA JUGA: Bu Sri Mulyani Menggodok Aturan Devisa Hasil Ekspor, Pengusa Siap-Siap, Ya!
Perry mengatakan pemberian suku bunga TD Valas DHE dilakukan secara kompetitif dengan memperhatikan indikasi suku bunga valas counterparty BI di luar negeri dengan besaran tiering suku bunga yang makin besar untuk nominal penempatan yang lebih besar.
"Suku bunganya kompetitif dengan suku bunga luar negeri," ujarnya.
Pemberian agent fee (spread) dari BI kepada bank dan lembaga lain sebagai peserta juga dilakukan secara menarik dengan besaran yang makin tinggi untuk jangka waktu yang panjang.
"Bank-bank ini juga kami berikan agent fee atau spread, demikian juga bagi bank semakin bisa memobilisasi term deposit lebih jangka panjang tiga bulan atau enam bulan tentu saja fee-nya juga lebih tinggi, inilah mekanisme pasar," tuturnya.
Selain itu, jangka waktu, tiering dan besaran agent fee akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul