Bakal Caleg Hanura Pastikan Kantongi Izin OSO-Herry

Rabu, 13 Juni 2018 – 17:24 WIB
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (kiri) bersama Sekjen yang baru Hari Lotung Siregar saat jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (16/1/18). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Bakal calon legislatif yang ingin maju lewat Partai Hanura harus memastikan mendapat izin dari pimpinan partai yang sah, yaitu Oesman Sapta Odang.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP Hanura Petrus Selestinus mengingat para kader Hanura di Indonesia agar tidak tertipu oleh manuver kubu Hanura pimpinan Daryatmo-Sarifudding Sudding.

BACA JUGA: Oso Lepas Ribuan Pemudik ke Pelbagai Daerah

Menurut Petrus, para kader Hanura yang ingin mendaftar sebagai caleg baik di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, harus mendaftar di kepengurusan Hanura pimpinan OSO-Herry.

"Karena Partai Hanura yang sah dan legal sampai saat ini adalah Partai Hanura yang diketuai Osman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Kepengurusan ini diakui oleh Kememenkumhan dan KPU," ujar Petrus dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/6).

BACA JUGA: Cari Bacaleg Ideologis, PDIP Gelar Psikotes dan Tes Tertulis

Apalagi, kata dia, akhir-akhir ini, kubu Daryatmo-Sudding gencar manamakan diri DPP Partai Hanura dan menyelenggarakan Penerimaan Pendaftaran Caleg baik di tingkat pusat maupun daerah.

Karena itu, Petrus minta kepada masyarakat agar tidak melakukan hubungan hukum dalam bentuk apapun dengan organ dan oknum-oknum yang mengatasnamakan diri DPP Hanura Pimpinan Daryatmo-Sudding.

BACA JUGA: Jempolan, Pak Jokowi Tak Bisa Disetir Pihak Lain

"Bagi anggota masyarakat yang terlanjur melakukan hubungan hukum dengan kegiatan yang bersifat ilegal yang diselenggarakan kubu Daryatmo-Sudding, diminta agar segera manarik diri, mengurungkan niat untuk mendaftar sebagai Caleg dan membatalkan hubungan yang terlanjur terjadi," imbuh dia.

Menurut Petrus, pihaknya menerima informasi manuver kubu Daryatmo-Sudding telah melakukan kegiatan ilegal dan telah merugikan masyarakat.

Petrus menganjurkanmasyarakat yang dirugikan bisa melakukan tuntutan hukum terhadap Daryatmo-Sudding kepada pihak yang berwajib.

"Kita dorong masyarakat atau kader Hanura yang dirugikan atas kegiatan ilegal Daryatmo-Sudding untuk melakukan tuntutan hukum," kata dia.

Hal ini, kata Petrus sudah ditegaskan lagi oleh KPU RI melalui surat resmi yang ditujukan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan KIP Aceh di seluruh Indonesia bahwa kepengurusan pimpinan OSO-Lontung merupakan kepengurusan sah dan berhak ikut pemilu 2019.

Surat KPU RI tertanggal 12 Juni 2018 dengan Nomor: 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018, memuat perihal Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani.

"Kami presiasi langkah KPU yang terus memantau aktivitas Partai Hanura dan menemukan adanya aktivitas pendaftaran caleg 2019 yang dilakukan oleh organ atau oknum-oknum mengatasnamakan Partai Hanura yang sah," tandas dia.

Surat resmi KPU tersebut, kata Petrus, telah melindungi masyarakat pemegang hak pilih dan mencegah kerugian yang akan diderita oleh KPU dan Partai Hanura.

Pasalnya, surat KPU tersebut telah menutup pintu rapat-rapat bagi DPD/DPW dan DPC Partai Hanura yang dibentuk secara ilegal oleh Daryatmo-Sudding.

"Dengan surat KPU, masyarakat tidak terjebak dalam tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu mengatasnamakan Partai Hanura untuk meminta uang dan lain-lain dalam proses pencalegan. Jadi, kami berterima kasih setinggi tingginya atas sikap KPU RI yang tetap kosisten pada aspek legal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPU RI dan Partai Hanura," pungkas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung KPU Larang Bekas Napi Koruptor jadi Caleg


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hanura   Caleg  

Terpopuler