Bakal Calon Kada Belum Punya E-KTP, gimana tuh?

Minggu, 02 Oktober 2016 – 00:32 WIB
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PRINGSEWU – KPU Pringsewu memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melengkapi berkas pencalonannya hingga 4 Oktober 2016.

Ini menyusul masih belum lengkapnya persyaratan masing-masing bakal calon.    

BACA JUGA: Pelaporan Kekayaan Calon Kepala Daerah Tinggal Hitungan Jam

Sejumlah persyaratan yang masih harus dilengkapi oleh para balon kada terungkap saat KPU Pringsewu menggelar rapat pleno terbuka pemyampaian hasil verifikasi persyaratan administrasi pencalonan ,Sabtu (1/10).

Rapat pleno di pimpin ketua KPU Pringsewu Andoyo, M.T diikuti komisionernya H.Warsito,Agus, Sofian dan Herman serta sekertaris Ikhsan. 

BACA JUGA: Pemasukan dan Pengeluaran Calon Kada Mestinya Mulai Dicatat

Sementara dari tiga pasang pasangan Balonkada Ardian Saputra SH-Ir. R. Arimbi diwakili LO0 nya Hertanto, pasangan Siti Rahma-Edi Agus Yanto diwakili LO-nya Leo Y, sedangkan pasangan Sujadi-Fauzi langsung dihadiri balon wabup Fauzi. 

Begitu juga dengan parpol koalisi pengusung balonkada, untuk pasangan Ardian-Arimbi di hadiri perwakilan PDI P Suryo dan PPP pasangan Sujadi-Fauzi mengirim perwakilan partai Golkar Herman, Gerindra Aryono serta perwakilan PKS Adison Atia. 

BACA JUGA: Ahok-Djarot Masih Kurang Satu Syarat Lagi

Sementara partai pengusung pasangan Siti Rahma-Edi Agus Yanto yakni PAN dan Nasdem  tak  hadir.

Pokja. KPU Pringsewu Herman membacakan satu persatu kelengkapan berkas para balonkada sesuai nomor urut ketika mendaftar. 

Di mulai dari balon bupati Ardian Saputra dimana setelah di teliti di temukan sejumlah kekurangan persaratan. 

Diantaranya  SKCK hanya dilampirkan foto copi, sementara yang dibutuhkan yang asli.

Kemudian tanda terima surat  pemberitahuan wajib pajak lima tahun terhir atau sejak menajdi wajib pajak, yang dilamprikan  baru foto copi dan belum lima tahun. Tanda bukti tak memiliki tunggakan pajak juga belum. "Termasuk KTP yang dicantumkan  belum e-KTP," jelasnya.

Untuk balon wakil bupati R,Dewi Arimbi ditemukan kekurangan surat tidak pernah sebagai terpidana. Dimana yang di lampirkan baru tanda terima. 

Begitu juga dengan surat tidak dicabut hak pilihnya yang dilampirkan baru tanda terima.Surat tak memiliki tanggungan hutang yang di cantumkan baru tanda terima. 

SKCK milik R. Arimbiyang dilampirkan juga hanya berbentuk foto copian  dan peruntukan belum sesuai. Surat tanda terima LHKPN ke KPK yaang dicantunkan bukan yanga asli, foto copi ijasah SMA belum diregalisir. 

"Kedua pasangan bakal  calon ini juga belum  menyampaikan Tim kampnye yang sesuai dengan PKPU," jelasnya.

Untuk pasangan Sujadi- Fauzi dikatalkan Herman masih kekurangan surat keterangan tidak di nyatakan pailit karena suratnya sedang dalam proses. Ijasah  belum dilegalisir kemudian kurang  pas foto.

Untuk balon wakada Fauzi dikatakan Herman form  B1 Kwk masih menggunakan model lama, surat keterangan tak pailit masih dalam proses." Termasuk foto juga masih kurang," terang Herman.

Untul balon kada Siti Rahma, beber Herman formulir  model BB KWK yang digunakan masih model lama. Juga belum ber E-KTP. Untuk balon wakil bupati Edi Agus Yanto KTP yang dicantumkan belum E-KTP. 

Kemudian SKCK baru bersifat rekomendasi dari Polres Tanggamus. Padahal sesuai KTP, yang mengeluarkan dari Bandar Laampung.

"Harusnya yang  diserahkan oleh para balonkada aslinya," ungkapnya. 

Begitu juga dengan tim kampanye yang di lampirkan harusnya sudah d-SK- kan dan ditandatangani oleh partai pengusung atau balon kada.(Sag/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akun Medsos Tim Kampanye Cagub DKI Harus Didaftarkan ke KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler