jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta tim kampanye tiga pasangan calon Gubernur DKI segera mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan sebagai sarana berkampanye, paling lambat 27 Oktober mendatang.
Langkah ini penting, karena nantinya akun-akun tersebut diumumkan secara luas. Harapannya, dapat menjadi panduan masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
BACA JUGA: Rano Karno Sampai Gebrak Meja
"Semua harus didaftarkan. Tidak ada pembatasan jumlah, yang penting didaftarkan semua, biar jelas mana yang resmi, mana yang tidak resmi," ujar Ketua KPU DKI Sumarno pada rapat pleno yang diikuti perwakilan partai pengusung pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Sabtu (1/10).
Selain bermanfaat bagi masyarakat, akun medsos juga penting didaftarkan agar KPU DKI mengetahui siapa penanggung jawab dari konten kampanye yang disiarkan.
BACA JUGA: Ridwan Saidi Sebut Ahok Bikin Sakit Telinga
"Jadi ini menjadi objek hukum dan bisa diawasi. Itu gunanya akun didaftarkan secara resmi. Nanti akan diumumkan ke masyarakat akun-akun resmi tersebut," ujar Sumarno.
Menurut Sumarno, setelah didaftarkan, KPU DKI nantinya juga akan kembali mengundang perwakilan tim kampanye masing-masing bakal calon untuk membicarakan hal-hal terkait kampanye, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (gir/jpnn)
BACA JUGA: 9 Fakta Unik di Balik Kekalahan Telak Ahok-Djarot Hari Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adu Strategi di Tanah Betawi, Ahok-Djarot Kalah Hari Ini
Redaktur : Tim Redaksi