Bakal Calon Pilgub Perseorangan Harus Serahkan 2.013.601 KTP

Selasa, 12 September 2017 – 20:15 WIB
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pasangan calon (paslon) yang akan maju ke Pilgub Jatim tanpa kendaraan partai kini sudah punya pijakan.

KPU Jatim telah menetapkan hasil penghitungan akhir daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu atau pilkada terakhir.

BACA JUGA: Kode dari Gus Ipul: Mainkan, Nas!

Hasilnya, paslon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 persen.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menjelaskan, jumlah DPT rekapitulasi terakhir adalah 30.963.078 jiwa.

BACA JUGA: Megawati ke Surabaya demi Jaring Masukan untuk Pilgub Jatim

Angka itu dihitung dari Pemilu 2014 di 19 kabupaten/kota, pilkada 2015 di 18 kabupaten/kota, dan pilkada 2017 di satu kota, yakni Kota Batu.

Dari jumlah DPT tersebut, calon perseorangan yang maju setidaknya harus mendapatkan dukungan 2.013.601 warga.

BACA JUGA: Lihat, Bupati Anas Ceria sama Bu Mega, Gus Ipul dan Bu Risma

Jumlah 6,5 persen ditentukan dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2017.

Persentase sebesar itu berlaku untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.

''Setelah ini, mereka (calon perseorangan, Red) harus menyerahkan dokumen-dokumen dukungan berupa fotokopi KTP pendukung,'' jelas Eko.

Persyaratan administrasi bagi calon perseorangan wajib diserahkan pada 22-26 November berdasar Keputusan KPU Jatim No 1/PP.01.3-Kpt/35/Prov/VIII/2017.

Sementara itu, paslon dari partai politik dan gabungan harus memiliki persentase dukungan suara sah 25 persen sesuai dengan Keputusan KPU Jatim No 8/PP.09.3-Kpt/35/Prov/IX/2017.

Jumlah 25 persen itu sama dengan 4.881.963 suara. Dukungan kursi paslon dari parpol maupun gabungannya minimal 20 persen atau 20 kursi dari seluruh anggota parlemen.

''Bagi paslon dengan parpol atau gabungan parpol, pendaftarannya dibuka pada 8-10 Januari 2018," imbuhnya. (deb/c14/oni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Ipul Bilang, Peluang PKB Koalisi dengan PDIP Cukup Besar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler