Bakal Dilaporkan, Kejari Jaksel Enggan Tanggapi Susno

Selasa, 19 Maret 2013 – 15:28 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan enggan mengomentari rencana Komjen Susno Duadji yang akan memidanakan jaksa, akibat dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA).  Pelaksana Harian Kejari Jaksel Amir Yanto, mengatakan pihaknya hanya mengikuti putusan yang telah ada dari MA.

"Itu hak mereka. Enggak perlu saya komentari," tutur Amir singkat di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Kubu Susno Duadji menyebut bahwa dalam putusan MA tidak disebutkan perintah penahanan pada Susno yang telah divonis 3,5 tahun penjara.

Putusan itu hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp2.500. Selain itu, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel. Oleh karena dugaan jaksa memalsukan putusan MA terkait eksekusi penahanan, pihak Susno lalu melaporkan jaksa ke Bareskrim Polri pada 15 Maret lalu.

Namun, menurut Amir, eksekusi tetap akan dilakukan karena jika kasasi ditolak, maka otomatis putusan Pengadilan Tinggi yang dipakai pihaknya untuk menahan Susno.

"Karena kasasi ditolak, maka pendapat kami putusan PT lah yang berlaku. Saya kira sudah klarifikasi ke MA," kata Amir.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Sapi Impor, Ruko di Senen Digeledah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler