Bakal Diterapkan E-Tilang, Begini Mekanismenya

Sabtu, 26 November 2016 – 05:47 WIB
Polantas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menciptakan inovasi baru sebagai bentuk transparansi dengan menerapkan tilang elektronik (e-Tilang) untuk masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.

Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan  e-Tilang ini masih dalam tahap percobaan dan baru di soft lounching dengan tujuan memangkas birokrasi sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa membayar langsung melalui bank.

BACA JUGA: Ngeri! Teroris Siapkan Ledakan untuk Akhir Tahun, Tiga Kali Lipat Bom Bali

”Tilang elektronik atau tilang online ini berbasis aplikasi dengan nama e-Tilang dan memanfaatkan mobile banking,” jelas Agus ketika ditemui di Gedung Sate dalam acara penandatanganan MoU e-Government bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 17 provinsi tentang komitmen pelayanan bebasis aplikasi di Gedung Sate kemarin (25/11)

Untuk mekanismenya, lanjut dia, ketika masyarakat ditilang, pelaku pelanggaran tinggal membuka aplikasi e-Tilang dan melihat jenis pelanggaran yang dilakukan berdasarkan UU Lalu Lintas.

BACA JUGA: Oesman Sapta Harapkan Wartawan Parlemen Jaga Kewibawaan MPR

Kemudian melihat nilai denda berdasarkan kesepakatan DILJAPOL (Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian) sehingga pelaku pelanggaran bisa mengambil barang buktinya lagi tanpa melalui proses sidang.

Dia menuturkan, untuk proses Tilang yang berlaku saat ini masih harus dilakukan proses sidang yang setiap minggunya hanya berlangsung pada hari Jumat.

BACA JUGA: ICW Yakin Jaksa Fauzi tak Bermain Sendiri

Sehingga ketika proses sidang memakan waktu karena barang bukti tilang sudah menumpuk di pengadilan.

”Jadi, bayangkan yang ditilang selama satu minggu bisa berapa ribu tetapi sidangnya hanya satu hari dan di sini timbul pratik-pratik percaloan dan terjadi pungutan liar,” kata dia.

Agus mengatakan, aplikasi ini nantinya akan dengan mudah didapatkan di aplikasi store.

Sehingga kalau kepolisian melakukan penegakan hukum, dengan memiliki aplikasi ini bisa langsung dikembalikan sim atau STNK-nya dan masyarakat tidak perlu lagi berjubel-jubel di pengadilan.

Selain itu, inovasi yang dikembangkan Polri lainnya adalah penerapan pembuatan SIM secara online yang baru-baru ini sudah diluncurkan di beberapa Polda di Indonesia.

Bahkan untuk pendekatan pelayanan Polri bersama Pemerintah Daerah NTB membentuk Satuan Penerbit Administrasi SIM terapung yang dikhususkan menjangkau pulau-pulau terpencil yang ada di Indonesia.

Agus menambahkan, pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga nantinya akan berlaku seumur hidup.

Inovasi ini tercetus ketika diskusi dengan Gubernur Jawa Tengah sehingga ke depan akan dibuat kajian tentang penggunaan TNKB (Plat Nomor) kendaraan yang berlaku seumur hidup.

”Ini dilakukan karena selama ini plat nomer kendaraan selalu bermasalah dalam penerapannya. Sehingga cukup sekali saja membelinya dan kalau rusak diperbolehkan membuat sendiri berdasarkan spesifikasi yang ditentukan,” pungkas Agus. (yan/ign/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketentuan Kekuasaan Kehakiman di UUD 1945 Perlu Aturan Pelengkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler