jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama wajib cuti pada saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017. Masa kampanye berlangsung 26 Oktober 2016 - 11 Februari 2017.
"Jadi kalau misalnya Pak Ahok maju, begitu sudah ditetapkan calon, nanti mulai tanggal 26 Oktober saat masa kampanye dimulai, itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," kata Sumarno di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (21/6).
BACA JUGA: YLKI: Pemprov DKI Malah Langkah Mundur
Menurut Sumarno, pengajuan cuti harus diajukan sejak Ahok, sapaan Basuki, ditetapkan sebagai calon gubernur. Keharusan calon gubernur mengambil cuti pada masa kampanye diatur di dalam undang-undang.
"UU yang baru kemarin disahkan DPR ya, belum dinomori sama DPR. Di pasal 70 ada klausul itu," ucap Sumarno.
BACA JUGA: Muda, Good Looking..Dia Lawan Potensial Ahok
Sebelumnya, Ahok memilih untuk beraktivitas seperti biasa jika nanti dirinya maju sebagai calon gubernur. Saat masa kampanye, Ahok tidak akan berkampanye dan tidak akan mengambil cuti.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Periksa Ahok terkait Kasus Dugaan Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Bekasi Minta Pusat Tunda Proyek Becakayu
Redaktur : Tim Redaksi