Bakamla Diminta Serahkan Dua Kontainer Kayu Eboni dari Palu

Senin, 18 Maret 2019 – 23:49 WIB
Kontainer kayu yang disita Bakamla. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan dua kontainer kayu eboni milik UD Mardiana asal Palu, Sulawesi Tengah saat memasuki perairan Jakarta beberapa waktu lalu.

Pengacara UD Mardiana, Frans Landing di Jakarta mengatakan petugas Bakamla telah menyita kontainer berisi kayu itu selama satu pekan.

BACA JUGA: Besok, Unit Reaksi Cepat Laut Bakamla Unjuk Kekuatan Bareng Coast Guard Korea

"Pengiriman kontainer berisi kayu itu sudah dilengkapi persyaratan dokumen," kata Frans.

Dia mengaku telah mendatangi Bakamla RI untuk membuat pelaporan terkait penyitaan dua kontainer berisi kayu Eboni asal Palu.

BACA JUGA: CPNS Peserta Paramiliter Kompak Memikul Senjata

Frans menyebutkan seluruh dokumen persyaratan pengirim kayu telah dilengkapi dengan pengiriman melalui ekspedisi PT Meratus.

Bakamla diungkapkan Frans, menyita kayu yang dikirim per 8 Maret 2019 itu tanpa dilengkapi dokumen Angkutan Hasil Hutan berdasarkan Surat Badan Keamanan Laut No. B-79/Kepala /II/2019.

BACA JUGA: Bakamla Amankan Dua Kapal Usai Transfer 18 Ton BBM Ilegal di Perairan Batuampar

Frans bersikukuh kliennya telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan dan tahapan yang harus dilalui perusahaan untuk pengiriman kayu.

Menurutnya Bakamla mempermasalahkan kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

"Padahal SKSHH itu sudah diversifikasi lebih awal oleh tim yang ada di Palu," tutur Frans.

Frans menjelaskan empat institusi yakni Kehutanan, bea cukai, PT Sucofindo dan Balai Karantina Kota Palu yang memverifikasi dokumen pengiriman barang layak ekspor milik U Mardiana, tapi Bakamla tetap mempersoalkan kontainer isi kayu itu.

Frans menegaskan UD Mardiana selalu patuh terhadap aturan pengiriman barang berdasarkan Permen KLHK No P60/MENLHKSETJENKUM1/17/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri KLHK No P.43/MENLHK/SETJEN/2015 tentang penatausahaan hasil kehutanan kayu yang berasal dari hutan alam.

Frans berharap Bakamla segera mengeluarkan dua kontainer berisi kayu Eboni yang telah disita selama satu pekan, karena pengiriman sesuai aturan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakamla Jajaki Kegiatan Lanjutan Desa Maritim Kuala – Sambas


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler