jpnn.com, NATUNA - Operasi Patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menjaring dan menangkap dua kapal Vietnam. Kedua kapal tersebut diduga sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Menurut Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono, kedua kapal yang berlayar tanpa dokumen tersebut selanjutnya dikawal untuk menjalani proses pemeriksaan. Kedua kapal tersebut telah tiba di Pelabuhan Satwas PSDKP Natuna, kemarin.
BACA JUGA: Pesan Menkominfo saat Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Menurut Mardiono, penangkapan kedua kapal Vietnam itu dilakukan oleh KP Hiu 12 yakni kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang tergabung dalam operasi rutin Bakamla, di Perairan Barat Tarempa.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (18/5) sekira pukul 15.45 WIB. Ketika KP Hiu 12 yang dikomandani oleh Novry Sangian mendapati kapal nelayan penangkap ikan ini sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Tarempa dengan menggunakan alat tangkap Gill Net.
BACA JUGA: Ketahuilah, Ini Spesifikasi Kapal Selam Terbaru Milik TNI AL
Menurut Mardiono, ketika diperiksa kapal Vietnam itu tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta aparat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui nakhkoda kapal merupakan warga negara Vietnam bernama Le Thanh Phong dan membawa 7 ABK warga negara asing.
BACA JUGA: Gregorius: Pemda Siap Mendukung Pembangunan Lanal Ketapang
Masih dalam lokasi yang berdekatan, terdapat satu lagi kapal penangkap ikan dengan membawa 10 ABK warga negara asing yang juga sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap Gill Net.
“Sama halnya dengan kapal sebelumnya, kapal yang dinakhkodai oleh Pham Mint Tuan ini juga tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta,” kata Mardiono.
Atas dugaan pelanggaran penangkapan ikan secara ilegal ini, kata Mardiono, kedua kapal dikawal menuju PSDKP Natuna guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasal Pimpin Penyambutan Kapal Selam Terbaru Milik TNI AL
Redaktur & Reporter : Friederich