jpnn.com, BATAM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menjemput dua nelayan Batam yang sempat ditahan otoritas Malaysia setelah masuki ke perairan Negeri Jiran saat mencari ikan. Kedua nelayan itu bernama Abdul Rahman dan Riandi.
Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Laksma Bakamla Hadi Pranoto langsung menjemput keduanya yang diantar Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Malaysia, Senin (25/4).
BACA JUGA: Kecam Kekerasan di Myanmar, PM Malaysia: ASEAN Tidak Boleh Sembunyi di Balik Prinsip Nonintervensi
APMM menyerahkan dua nelayan Indonesia yang melanggar aturan, karena memasuki wilayah perairan Malaysia kepada Bakamla, Senin (26/4/2021). (ANTARA/Naim)
BACA JUGA: Aduh, 12 WNA Asal India Positif Covid-19, 1 WN Jepang juga Diisolasi
"Mereka menangkap ikan, masuk ke wilayah Malaysia," kata Laksma Hadi Pranoto dalam keterangannya, Senin (26/4).
Menurut Hadi, kedua nelayan itu memasuki wilayah Malaysia tanpa sengaja saat mencari ikan pada 10 April 2021. Selain tidak mengetahui batas wilayah Indonesia - Malaysia, keduanya juga tidak dilengkapi alat navigasi.
BACA JUGA: PP Manajemen PPPK Dianggap Merugikan Honorer, GTKHNK 35+ Minta Revisi
Lantaran tidak terbukti membawa barang selundupan, dan belum melakukan penangkapan ikan, keduanya mendapatkan toleransi dari APMM.
"Mereka murni nelayan tradisional Indonesia wilayah Batam. Tidak ditemukan berupa barang penyelundupan seperti narkoba," ucap hadi.
Atas kejadian itu, Laksma Hadi berpesan kepada seluruh nelayan agar belajar ilmu kelautan serta batas negara agar tidak kembali melanggar wilayah perbatasan.
Para nelayan juga diingatkan mencari ikan di wilayah negara masing-masing.
"Jangan menangkap ikan di bukan wilayah miliknya, dengan alasan apa pun," ucap Hadi menegaskan.
Pengarah Maritim Negeri Johor APMM Laksamana Pertama Nurul Hizam bin Zakaria mengatakan pengembalian dua nelayan asal Batam itu merupakan bentuk kerja sama antarnegara yang sudah terjalin baik.
Kedua nelayan itu sejatinya memiliki kesalahan, tetapi dari hasil pertimbangan dari permohonan KJRI di Johor Bahru, maka pihak APMM memutuskan untuk melepaskan dan menyerahkannya ke Bakamla RI.
"Kami harapkan, kepada semua nelayan, Malaysia juga, mengingatkan mereka perlu menguasai ilmu kelautan. Garis sepadan dan peraturan Kerajaan, bukan hanya Malaysia, tetapi juga RI," kata Nurul. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam