PP Manajemen PPPK Dianggap Merugikan Honorer, GTKHNK 35+ Minta Revisi

Senin, 26 April 2021 – 10:52 WIB
Para pengurus GTKHNK 35+ usai audiensi di KSP. Foto dokumentasi GTKHNK 35+

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 tidak serta merta diterima oleh guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+).

Begitu pula dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA: Lagi, Guru Honorer Cemas soal Passing Grade PPPK 2021

Menurut Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat  Sigid Purwo Nugroho,, mereka sangat layak diangkat menjadi PPPK dan tidak perlu dipersulit.

"Kami menuntut perlu ada perubahan PP Manajemen PPPK," ujar Sigid kepada JPNN.com, Senin (26/4).

BACA JUGA: Innalillahi, Cucu Mantan Bupati Tewas Mengenaskan, Polisi Turun Tangan

Revisi itu harus memasukkan pasal-pasal terkait pengangkatan PPPK bagi guru dan honorer nonkategori usia 35 plus dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan lama pengabdian. Apalagi saat ini tenaga kependidikan (tendik) belum terakomodir di dalamnya.

Selain itu, alokasi gaji serta tunjangan PPPK juga harus dipertegas, termasuk regulasi mengenai pemutusan hubungan kerja dan perpanjangan kontrak.

"Guru dan tendik di sekolah negeri itu identik dengan PNS, kenapa mesti diarahkan pada PPPK dengan sistem kontrak layak swasta," ujar Sigid.

Berikutnya, dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu dimasukkan pasal yang mengatur tentang pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi ASN melalui jalur khusus.

Dia pesimistis revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memasukkan pasal-pasal terkait pengangkatan guru dan tendik honorer.

Sigid mengatakan solusi tercepat dari permasalahan di atas adalah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres yang mengakomodir GTKHNK 35+ dari sekolah negeri semua jenjang segera diangkat menjadi PNS.

"GTKHNK 35+ tetap berupaya meraih Keppres PNS sama seperti yang diraih bidan PTT, dokter, dosen peneliti, dan perekayasa," tegas Sigid yang juga aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Tercatat, semasa kepemimpinannya, Jokowi telah menerbitkan Keppres No. 25 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS Bidan PTT, dan Keppres No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dokter, Dosen, Peneliti dan Perekayasa menjadi PNS. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler