Bakamla RI Menggeledah Tiga Kapal Saat Beraktivitas Ilegal di Perairan Karimun

Sabtu, 29 Juni 2024 – 13:48 WIB

jpnn.com, KARIMUN - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai sedang melakukan aktivitas ilegal.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA: ABK yang Terjatuh di Perairan Karimun Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan kronologinya pada Pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patrol mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58' 315" N – 103°22 '464" E.

Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau denagn menggunakan teropong dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktivitas penambangan pasir.

BACA JUGA: TNI AL Amankan 42 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dari Malaysia

Dengan adanya aktivitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci.

Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktivitas penambangan.

BACA JUGA: Kapal Ikan Malaysia Ditangkap Bakamla di Perairan Karimun

Sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk Nakhoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir.

Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran tersebut terkait kegiatan penambangan pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023.

Selain itu, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Menurut Yuhanes Antara mengatakan setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler