Bakamla Sebut Ilegal Fishing Membawa Sederet Masalah, Perbudakan hingga Narkotika

Sabtu, 08 Juli 2023 – 14:16 WIB
Ilustrasi Bakamla mengamankan kapal mencurigakan. Foto: Humas Bakamla

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan kembali marak terjadi praktik ilegal fishing di laut Indonesia oleh negara-negara di Laut China Selatan atau LCS

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga Juli 2023, 368 kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing dideteksi di perairan Indonesia.

BACA JUGA: IPW Apresiasi Penangkapan 35 Kapal Asing Pelaku Ilegal Fishing

Meskipun tahun lalu Vietnam dan RI sudah merampungkan perundingan penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), tetapi kapal Vietnam tidak pernah berhenti menangkap ikan di ZEE RI.

Tidak hanya illegal fishing di Indonesia, jejak pencurian ikan Vietnam juga terlihat di Filipina dan Malaysia.

BACA JUGA: Ilegal Fishing Masih Marak di Perairan Banten

Pada 4 Oktober 2022, 4 nelayan Vietnam ditangkap di Filipina karena penangkapan ikan ilegal.

Pada 26 Juni 2023, 8 nelayan Vietnam ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan rampasan senilai RM 1.5 juta disita oleh pemerintah Malaysia.

BACA JUGA: Lagi, PSDKP Tangkap Empat Kapal Ilegal Fishing

Deputi Operasi dan Latihan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Bambang Irawan dalam diskusi bertajuk Tackling Challenges of IUU Fishing di Jakarta, Kamis (5/7) mengatakan banyak unsur yang berbahaya akibat illegal fihsing.

"IUU fishing bukan hanya persoalan menangkap ikan, namun dibarengi dengan narkotika, perbudakan, perdagangan manusia, penggelapan pajak, korupsi, imigrasi dan pencucian uang," kata Bambang.

Selain praktik penangkapan ikan ilegal, Bambang menyebut Vietnam juga melakukan gerakan lain yang bersifat agresif untuk maksimalkan kepentingan laut. Salah satunya Perundingan Penetapan Batas ZEE RI dan Vietnam.

Pada 14-16 Desember 2022, Pertemuan Teknis ke-17 Penetapan Batas ZEE RI-Vietnam diselenggarakan di Jakarta. Dalam pertemuan ini, pihak kedua merampungkan perundingan ZEE, dan Indonesia memberikan konsesi besar kepada Vietnam.

Sebelum TM-17 dilaksanakan, Konsesi RI ini dikritik oleh para pihak di Indonesia.

Sekretaris KORAL Mida Saragih menilai ada beberapa kerugian yang diterima Indonesia jika melakukan pemberian konsesi ke Vietnam.

"Terkait dengan sumber daya alam dan sumber daya ikan, Vietnam sudah menjadi 'residivis' pencurian ikan yang berulang kali terjaring operasi penangkapan di perairan Indonesia," tegas Mida.

Anggota DPD RI, Fahira Idris juga menuturkan jika memang ada draft konsesi atau perjanjian yang diajukan oleh pihak Indonesia dan pihak Vietnam harusnya dijabarkan kepada publik.

"Tidak boleh ada satu pun klausul yang diajukan justru akan merugikan kita. Saya menghimbau publik untuk mengawal tiap proses perundingan batas ZEE dengan Vietnam," tegas Fahira Idris.

Menurutnya, tidak hanya menekankan Indonesia dalam perundingan penetapan ZEE, Vietnam juga melaksanakan sejumlah langkah-langkah ekspansi di Laut China Selatan (LCS).

Mendasarkan temuannya pada citra satelit komersial, Prakarsa Transparansi Maritim Asia (AMTI) Pusat Kajian Strategis dan Internasional (CSIS) mengatakan bahwa dengan upaya pengerukan dan penimbunan, Vietnam menciptakan sekitar 170 hektare lahan baru di Kepulauan Spratly.

AMTI pun mengatakan pos terdepan Vietnam di Pulau Namyit, Pearson Reef dan Sand Cay sedang mengalami ekspansi besar-besaran.

Bahkan, wilayah itu memiliki pelabuhan pengerukan yang mampu menampung kapal yang lebih besar.

Pada Juli 2022, Kementerian Luar Negeri Filipina mengirimkan nota diplomatik kepada pihak Vietnam untuk meminta pemerintah Vietnam menghentikan pembangunan fasilitasnya dan menghentikan penglanggaran entiti geologi yang dimiliki Filipina di LCS.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler