Lagi, PSDKP Tangkap Empat Kapal Ilegal Fishing

Rabu, 05 Juni 2013 – 18:36 WIB
PONTIANAK - Kapal pengawas perikanan milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap empat kapal yang diduga pelaku illegal fishing. Kapal-kapal itu berbendera Indonesia tetapi dinakhodai warga negara asing.

Kapal Pengawas (KP) Hiu 010 menangkap empat kapal tersebut di Perairan Natuna, Kalimantan Barat (Kalbar). Empat kapal yang diduga mencuri ikan tersebut adalah Kapal Motor (KM) BKM VIII, KM BKM VII, KM Sumimas 7, dan KM Sumimas 3.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak Bambang Nugroho menyatakan, KM BKM VIII dinakhodai Mr Sombat Nimnoi yang berkewargenaraan Thailand. ''Diamankan pula 16 anak buah kapal (ABK) yang juga berkewarganegaraan Thailand,'' ujarnya.

KM BKM VII juga dinakhodai Mr Wichian Nimoi, warga Thailand. Petugas mengamankan 17 awak kapal beserta sejumlah barang bukti. Kapal lainnya, KM Sumimas 7, dinakhodai Mr Paiwan Tepin, warga Thailand, dengan 16 ABK. Dari KM Sumimas 3, petugas mengamankan nakhoda Mr Thanakron Jampathong asal Thailand dan 16 ABK yang juga warga Thailand.

Menurut Rusmin, dalam patroli rutin di Laut Teritorial Natuna, nakhoda Kapal Pengawas Hiu 010 melihat empat kapal sedang menangkap ikan. ''Saat diperiksa, kapal-kapal itu diketahui menangkap ikan tidak sesuai dengan surat izin penangkapan,'' katanya.

Tanpa perlawanan, petugas langsung menahan nakhoda dan ABK kapal-kapal tersebut. Empat kapal itu lalu digiring ke Stasiun PSDKP Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya. Bambang mengungkapkan, empat kapal tersebut sudah diserahkan ke Penyidik PNS Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak untuk diproses lebih lanjut.

Menurut dia, pencurian ikan di perairan Indonesia telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dalam satu tahun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 triliun. ''Selama ini patroli terus digencarkan. Namun, pencurian ikan tetap saja terjadi,'' ucapnya.

Sepanjang 2012, kata Bambang, sedikitnya ada 12 kapal pencuri ikan yang ditangkap. Kapal itu mampu menampung 20 ton-30 ton ikan. Kapal-kapal tersebut masih berjejer di dermaga PSDKP Sungai Rengas. ''Tiap bulan pasti ada kapal yang ditangkap,'' ungkap Bambang.

Pada 2011, sedikitnya 16 kapal ditangkap. Bahkan, petugas menangkap 29 kapal pada 2010. ''Itu tangkapan paling banyak. Saat itu kami mendapat tambahan kapal pengawas,'' paparnya. (her/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Stres di Sekolah, Pelajar SMA di Batam Main Biliar Pakai Seragam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler