"Penetapan dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Tatar pada 7 Agustus 2012 Pkl 23.00 - 24.00 Wib," ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (8/8).
Saat ini, kata Sulis, pihaknya masih tetap melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat untuk memberikan pengarahan agar warga tidak terprovokasi masalah antarkelompok yang berkembang di wilayah itu. Selain itu juga mengumpulkan bukti- dan saksi dari anggota kepolisian dan masyarakat.
"Kita menjaga agar suasana tetap kondusif," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 400 massa mengamuk dan membakar Kantor Polsek Padang Cermin, Lampung, Senin malam (6/8) kemarin. Pengrusakan dan pembakaran adalah puncak kemarahan warga yang mengira polisi bersikap memihak saat terjadi perkelahian antarkelompok warga selama beberapa bulan lalu.
Sebelum menghancurkan dan membakar Polsek, massa juga melakukan tindakan anarkis seperti melempari dan membakar kendaraan dan melempari kantor Polsek. Akibatnya, Polsek menderita kerugian di antaranya kerusakan 2 unit mobil,6 unit motor, 4 unit Laptop, 2 unit komputer. Selain itu sejumlah barang bukti barang pun ikut rusak yaitu 1 unit kulkas 2 pintu, 4 buah kasur dan busa.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Keluhkan Raskin Berkutu
Redaktur : Tim Redaksi