Kasatreskrim Polres Paser AKP Tohari Kuswitanto mengatakan, surat perintah penahanan sudah ditandatanganinya Jumat malam akhir pekan kemarin. Beberapa orang yang sebelumnya masih berstatus saksi langsung dijebloskan ke sel Mapolres.
“Sudah kami lakukan penahanan 4 orang. Kami bertindak professional. Bagaimanapun, penganiayaan dan perusakan harta benda milik orang lain melanggar undang-undang,” kata Kasatreskrim.
Dibeberkannya, empat tersangka di antaranya adalah Bustani alias Embun, Latif, Syarafuddin dan Jamaluddin yang semuanya warga Tanah Grogot. Kasatreskrim menjelaskan, mereka di kenai pasal berlapis karena melakukan perusakan (pembakaran) dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. “Mereka kami kenakan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dan 187 KUHP tentang perusakan dengan acaman 5 tahun penjara,” urainya.
Ditanya hasil pertemuan dengan muspida yang kono sudah ada kesepakatan tentang tak dilanjtkan kasus ini, Kasatreskrim mengaku belum tahu sama sekali. “Kalau soal pertemuan dengan Muspida soal tak dilanjutkan kasus ini, kami tidak tahu. Kami menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi kami saja. Apalagi kasus ini merupakan pidana murni,” jelas Kasatreskrim.
Menanggapi kasus pembakaran dan penganiayaan yang dilakukan Bustani cs, Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar tak melakukan hal-hal anarkis dalam menyikapi permasalahan dan konflik. Karena dipastikan akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Semua kan sudah ada jalurnya. Mengenai kasus pidana, perdata. Jika masalah lahan, ya diselesaikan di pejabat terkait. Jangan melakukan pembakaran dan pengrusakan,” pungkasnya.(nan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Positif HIV, Tahanan Penjual ABG Dipisahkan
Redaktur : Tim Redaksi