Positif HIV, Tahanan Penjual ABG Dipisahkan

Minggu, 15 Januari 2012 – 17:00 WIB
TARAKAN - EM, satu dari dua tersangka kasus perdagangan wanita (human trafficking) yang ditangkap Satuan Reserse Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan, Jumat (13/1) lalu ternyata diketahui positif mengidap penyakit HIV/AIDS. Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan tersangka sendiri kepada polisi.

Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo kepada Radar Tarakan kemarin mengungkapkan, tersangka mengaku terus terang kepada polisi kalau dirinya telah divonis positif HIV/AIDS.
 
Tidak percaya begitu saja dengan pengakuan waria yang sebelumnya bekerja di sebuah salon di Selumit, Tarakan Tengah itu, polisi pun melakukan pemeriksaan di tempat konseling di salah satu Puskesmas di Tarakan. Dan hasilnya ternyata benar, EM positif mengidap HIV/AIDS.

Mengetahui tersangka EM positif mengidap HIV/AIDS, guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan polisipun memisahkan tersangka ini dengan tersangka-tersangka lainnya di tahanan Polres Tarakan. “Tersangka (EM) tetap kita tahan. Hanya saja kita pisahkan dengan tahanan lainnya,” ungkap Subarjo, Sabtu (14/1)

Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, dan selalu waspada. “Ini perlu diwaspadai. Jangan sampai berhubungan dengan hal-hal yang seperti ini (ikut pada jaringan seperti yang dilakukan EM dkk). Apalagi ada yang terbukti mengidap HIV/AIDS. Penyakit ini sangat berbahaya, dan belum ada obatnya,” imbau dia.

Terkait dengan kasus tersebut, perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini mengungkapkan, proses hukum terhadap para tersangka, yakni EM dan rekannya MD masih tetap berlanjut. Terhadap kedua tersangka dikenakan dua pasal. Yakni, terkait dengan undang-undang (UU No 23 Tahun 2002), tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimalnya adalah 15 tahun kurungan penjara, serta dijerat pasal 4 UU No 21/2007, tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Tarakan berhasil mengungkap sindikat perdagangan perempuan untuk dijadikan “wanita panggilan”. Melalui unit buru sergap (buser), Polres Tarakan berhasil mengamankan dua tersangka dan 5 orang korban. Tiga korban di antaranya masih berusia dibawah 18 tahun.

Menurut Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo, menjelaskan kelima korban itu di antaranya, NR (17), NM (16) RR (15) JS (19) dan TA (23). Sementara kedua tersangkanya adalah, EM dan MD, yang selama bekerja di salah satu salon di daerah Selumit, Tarakan.

Subarjo menjelaskan,  awal terungkapnya kasus perdagangan anak baru gede (ABG) sebagai pelayan terselubung ini adalah informasi masyarakat. Kemudian, Unit Buser melakukan penyelidikan dan bahkan berpura-pura melakukan transaksi hingga akhirnya mengamankan korban dan tersangka di sebuah hotel di bilangan Sebengkok. “Sebenarnya kedua tersangka ini adalah pemain lama. Hanya saja korbannya yang baru. Ada yang baru tiga bulan dan ada juga yang baru sebulan lebih bergabung dengan kedua tersangka,” tambah Subarjo kepada Radar Tarakan.

Lalu bagaimana modus operandi sindikat ini - Menurut Subarjo, untuk transaksi, konsumen atau pria hidung belang harus kontak-kontakan dahulu dengan tersangka EM. EM yang menggunakan kata-kata “sawah” untuk “anak asuhnya” ini memasang tarif berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk booking jangka waktu pendek atau short time. Sebelum “masuk kamar”, konsumen ini harus membayar uang muka kepada EM antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. “Sisa akan dibayarkan secara tunai kepada pemilik sawah setelah melakukan aktivitas pertanian,” tambahnya.

Langkah selanjutnya tambah kasubag humas, pihak kepolisian berkoordinasi dengan dinas sosial serta kantor perlindungan perempuan dan anak untuk melakukan pembinaan terhadap korban.

“Apakah dilakukan pembinaan secara khusus atau langsung dikembalikan ke orangtua, itu menjadi kewenangan instansi terkait,” tegas Subarjo. (ngh/noi/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMP Tawuran, Satu Ditusuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler