jpnn.com, OGAN ILIR - Seorang pria bernama Bakar, 60, ditangkap polisi karena memaksa SR, 40, untuk melakukan perbuatan terlarang.
Ia memaksa korban untuk berhubungan intim. Bakar bahkan mengancam dengan pisau, agar warga Terusan Bujang Dusun VI, Desa Palu Kecamatan Pemulutan itu mau meladeni nafsu bejatnya.
BACA JUGA: Simak, Ini Lanjutan Kisah Pilu Nenek Daminah yang Digugat Tiga Anak dan Cucu Gara-gara Tanah
Peristiwa yang membekas trauma bagi SR itu terjadi pada 26 Januari 2020, sekitar pukul 10.00 WIB. Kasusnya baru dirilis, Sabtu (18/7/2020) setelah Bakar diciduk.
Korban SR melaporkan kasusnya ke unit PPA Polres Ogan Ilir (LP/B- 43/I/2020/Sumsel/Res OI) pada 29 Januari 2020. Setelah dilakukan proses penyelidikan dengan berbagai bukti yang kuat, akhirnya pelaku Bakar ditangkap pada 16 Juli 2020, sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya, tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Jual Burung Langka di Medsos, Guru Honorer Ini Kaget, Pembelinya Ternyata Polisi
“Perbuatan cabul yang dilakukan Bakar bakal dijerat pasal 289 KUHPidana,’’ kata Kasat Reskrim Polres OI AKP Robi Sugara.
Dijelaskan AKP Robi Sugara, peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka Bakar berawal ketika Bakar melihat RS sedang memancing di pinggir sawah dekat kedukan yang berada di Desa Palu.
BACA JUGA: Identitas Mayat Perempuan di Dalam Karung Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata
Saat itu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi ditolak korban. Marah keinginannya ditolak, tersangka langsung mengeluarkan pisau yang telah disiapkan di pinggangnya dan diarahkan ke wajah korban.
Merasa terancam akan dibunuh, akhirnya korban ketakutan dan membiarkan tersangka Bakar mencumbuinya. Bakar pun makin nekat, mencium pipi kiri dan kanan korban sambil secara paksa melucuti pakaian SR.
Meski sempat meronta, bahkan celana korban sempat robek, SR kembali pasrah akibat ancaman tersebut. Satu per satu pakaian di tubuh korban dilepaskan paksa, hingga terjadi perbuatan cabul tersebut.
Peristiwa tersebut sempat diketahui warga yang melintas dan Bakar memilih kabur.
Tidak senang atas perbuatan tersangka, Korban SR melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres OI.
BACA JUGA: Jual Burung Langka di Medsos, Guru Honorer Ini Kaget, Pembelinya Ternyata Polisi
Barulah sekitar 7 bulan sejak kejadian, Bakar akhirnya ditangkap anggota pimpinan Kanit PPA AIPDA Sigit Prastowo, SH.(sid)
Redaktur & Reporter : Budi