jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Seorang guru SD honorer di Kabupaten Padang Pariaman berinisial MP, 31, ditangkap polisi di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyebabnya, MP ketahuan menjual dua ekor burung yang masuk satwa dilindungi negara lewat media sosial Facebook.
BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Langka dari Papua
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan di Lubukbasung, Jumat, mengatakan Tim Gabungan dari Polres Agam dan BKSDA Resor Agam berhasil mengamankan burung tiong emas satu ekor dan nuri kalung ungu satu ekor.
"Saat ini tersangka beserta dua satwa dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," tambahnya.
BACA JUGA: Pembunuh Istri dan Anak Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Wajahnya
Ia menjelaskan, penangkapan warga Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman itu berawal dari informasi yang diperoleh dari warga terkait ada perdagangan satwa dilindungi menggunakan media sosial atau facebook akun bodong dengan mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kemudian tim gabungan menyamar sebagai pembeli lalu menghubungi nomor tersangka untuk melakukan transaksi.
BACA JUGA: Hj Damilah Digugat Tiga Anak dan Seorang Cucu Gara-gara Tanah, Ya Ampun
Setelah itu, tersangka menyetujui transaksi dua burung tersebut dengan harga Rp2,3 juta di lokasi yang telah ditetapkan.
Saat sampai di tempat kejadian perkara, tambahnya tersangka langsung ditangkap beserta barang bukti dua ekor burung itu.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan dan tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Agam," katanya.
Dari keterangannya, tersangka sudah melakukan perdagangan satwa dilindungi semenjak satu tahun terakhir dengan menjual sekitar 30 ekor.
Satwa dilindungi itu diperoleh dari berbagai daerah dan dijual dengan keuntungan Rp300 ribu per ekor.
“Kami sedang melakukan pengembangan terkait orang yang menyuplai satwa itu dan ini merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-umdang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kedua satwa dilindungi itu diserahkan ke BKSDA Resor Agam untuk dipelihara sebelum dilepasliarkan.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra menambahkan burung tiong emas akan dilepas liar ke Kabupaten Kepulauan Mentawai dan nuri kalung ungu dilepas liar di Talaut, Sulawesi Utara.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan BKSDA setempat untuk melepas liarkan satwa itu. Burung itu merupakan habitat di luar Sumbar," ujarnya.
Kedua burung itu dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 106 Tahun 2018 tentang Daftar Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
"Di Sumbar burung dilindungi berupa burung murai daun, burung kolibri, elang, burung hantu dan lainnya," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi