jpnn.com - KUALA PEMBUANG - Pelaku pembakaran tujuh rumah warga di Jalan Beringin RT 05 Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu, Kalteng, yang terjadi pada Sabtu 13 Agustus 2016 lalu sekitar pukul 23.45 WIB., akhirnya dibekuk jajaran Polres Seruyan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiyono SH, tersangka pembakar rumah tersebut berinisial MA (37), warga Desa Tumbang Manjul.
BACA JUGA: Bawa Narkoba, Bartender Ditangkap di Jembatan Suramadu
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Seruyan,” ucapnya kepada wartawan, di Kuala Pembuang, Minggu (28/8).
Triyo menjelaskan, pembakaran rumah warga diduga dilakukan MA karena merasa kesal dengan teman perempuan (pacar) pelaku yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (14).
BACA JUGA: Ssstt, Politikus Golkar Bersama PNS Nyabu di Dekat Kandang Ayam
Dia kesal karena Bunga meninggalkan pelaku sendirian di rumah pacarnya itu. Bunga pergi untuk menonton hiburan musik, dan tidak kunjung pulang menemuinya lagi pada malam kejadian.
Pada malam itu, kata Kasat Resrkim, pelaku memang berkunjung ke rumah Bunga. Tapi malah Bunga berpamitan dengan pelaku untuk menonton hiburan musik di desa setempat.
BACA JUGA: Lagi Asik Nonton Organ Tunggal, Tiba-tiba Diseret, Diperkosa
Dari hasil penyelidikan, jelasnya, terungkap bahwa sebelum kejadian terbakarnya rumah milik Ardilan (alm) - ayah Bunga- malam itu, tersangka sempat mengirimkan pesan singkat melalui SMS ke handphone Bunga. Isinya kalimat berisi ancaman akan membakar rumah dengan bensin apabila Bunga tidak segera pulang.
Namun setelah ditunggu lama tidak datang juga, ujar Kasat Reskrim, akhirnya tersangka membuang puntung rokok ke dapur rumah Bunga yang di lokasi itu banyak terdapat tumpukan kertas, kardus, tabung gas elpiji dan lainnya.
“Setelah kurang lebih satu jam kemudian rumah tersebut terbakar hingga merembet ke enam rumah warga lainnya,” kata Triyo.
Kasat Reskrim mengungkapkan, selain ditangkap karena diduga membakar rumah warga, MA juga ternyata diduga telah menyetub*hi Bunga yang masih merupakan anak di bawah umur. Hal itu dilakukan malam itu sebelum Bunga pergi menonton hiburan musik.
Triyo mengatakan, pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa selama empat bulan berkenalan yang bersangkutan sudah 10 kali “begituan” Bunga yang masih duduk di bangku SMP. Termasuk perbuatan bejat itu sekali dilakukan pada malam sebelum kejadian kebakaran rumah tersebut.
Atas perbuatan tersebut, sebut Kasat Reskrim, untuk kasus pembakaran rumah tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk “penodaan” dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maskimal 15 tahun penjara. (mad/bud/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Emosi Baca Kalimat di Inbox Facebook Istri, Bunyinya...
Redaktur : Tim Redaksi