jpnn.com - JAKARTA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI bakal menertibkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan dengan cara mengintimidasi pihak sekolah di Jakarta.
Sejumlah LSM yang melakukan pemerasan kepada guru dan kepala sekolah diketahui berdasarkan aduan dari Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.
BACA JUGA: Ahok Klaim Jakarta Sudah Siap Sambut KAA
"Yang perlu ditanggapi ada banyak laporan dari pihak sekolah mengenai LSM yang berperilaku di luar undang-undang," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Provinsi DKI Taufan Bakri di Gedung Blok H, Balai Kota, Jakarta, Kamis (16/4).
Taufan menjelaskan, LSM yang melakukan pemerasan itu biasanya menakut-nakuti pihak sekolah dengan dalil tidak mengikuti ketentuan anggaran. Tak hanya itu, ketika melakukan aksinya, LSM mengaku sebagai wartawan tabloid atau majalah mingguan yang sedang menjalankan tugas investigasi.
BACA JUGA: Siap Diperiksa, Tersangka UPS Ogah Tempuh Praperadilan
Padahal, Taufan mengungkapkan, sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri bahwa LSM dilarang melakukan investigasi pendidikan yang harusnya menjadi tugas aparat hukum.
Taufan menyebut berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, fungsi LSM seharusnya menjadi agen pembangunan, pemberi informasi, dan mendorong program-program pemerintah. Kalau sekarang ini, sambung dia, mereka berfungsi sebagai LSM, pers, dan kontraktor.
BACA JUGA: Nasdem DKI Yakin Kuorum HMP tak Tercapai
"Itu sudah di luar perundang-undangan," ucapnya.
Dicontohkan Taufan, di wilayah Jakarta Timur, pihak dari SDN 01 Ciracas mengeluhkan mengenai perilaku LSM yang sering memberikan intimidasi kepada kepala sekolah setempat. Intimidasi diberikan jika sekolah tidak mau berlangganan koran atau majalah mingguan mereka.
Bahkan, LSM yang merangkap sebagai wartawan itu tidak segan-segan memfoto kepala sekolah setempat dan memberitakan hal buruk tanpa bukti yang jelas. Taufan menjelaskan, pihaknya akan memberikan advokasi kepada sekolah. Sehingga, LSM itu tidak bertindak di luar perundangan yang berlaku.
"Kasus serupa juga terjadi di Jakarta Pusat dan Barat, tapi belum kami tindaklanjuti, masih dipelajari karena kasusnya baru diduga," ujar Taufan.
Taufan mengungkapkan, pihaknya akan mengumpulkan LSM di seluruh Jakarta yang berjumlah sekitar 300-an dalam waktu dekat. Ratusan LSM itu akan diberikan pembinaan bersama dengan ormas.
"Di Jakarta Timur kami sudah kumpulkan 10 kepala sekolah dari SD, SMA, SMK se-Kecamatan Ciracas untuk diberikan pembekalan tentang fungsi LSM di UU Nomor 17 tahun 2013," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi PKS DKI Dukung Toko Khusus Menjual Bir
Redaktur : Tim Redaksi