jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melakukan kajian terkait larangan penjualan minuman keras di minimarket.
Fokus yang bakal dikaji mengenai membuat toko yang khusus menjual bir seperti di luar negeri.
BACA JUGA: Fraksi Hanura DPRD DKI Menyusul PDI-P Tidak Ajukan HMP
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Selamat Nurdin setuju dengan rencana membuat toko khusus untuk menjual bir. Namun, dia menambahkan, orang yang membeli minuman beralkohol juga harus diperhatikan.
"Dengan pola orang yang membelinya harus di atas 21 tahun dan lain sebagainya," kata Selamat saat dihubungi, Kamis (16/4).
BACA JUGA: Ahok dan Djarot Blak-Blakan soal Minum Bir dan Mabuk
Dalam proses merealisasikan pembuatan toko khusus untuk menjual bir, Selamat menyarankan agar Ahok meminta masukan dari tokoh masyarakat dan agamawan.
Larangan bagi minimarket untuk menjual minuman beralkohol itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
BACA JUGA: Politikus PKS Setuju Penjualan Minuman Alkohol, Asal....
Berdasarkan peraturan itu, mulai 16 April, minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 persen, termasuk bir. Minuman beralkohol golongan A hanya boleh dijual supermarket atau hipermarket. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Sering Dapat Tawaran Cewek Seksi, Ahok: Kok Saya Enggak
Redaktur : Tim Redaksi