jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak perlu dilakukan.
Politikus yang beken disapa dengan panggilan Bambang Pacul itu menyebut TGPF dibentuk jika terjadi kekeliruan dalam penyelesaian masalah tersebut.
BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo Diduga Selingkuh dengan Brigadir Yosua, Kapolres: Agak Sensitif
"Kalau ada pertanyaan, Pak Pacul bagaimana dengan pembentukan tim pencari fakta? Menurut saya belum perlu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7).
Dia menyebut saat cukup pihak kepolisian yang menjelaskan secara rinci kasus baku tembak Brigadir J dengan Bharada E tersebut.
BACA JUGA: Detik-Detik Brigadir J Masuk Kamar saat Istri Irjen Ferdy Sambo Istirahat, Terjadilah
"Ini masih internal, belum ada korban masyarakat. Jadi, bisa berikan kesempatan Polri untuk menjelaskan lebih rinci," ujarnya.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk TGPF atas tewasnya Brigadir J di rumah salah satu perwira tinggi Polri.
BACA JUGA: Polri Tolong Dicatat, Informasi Anda Lambat, Mengapa Tragedi di Rumah Irjen Ferdy Baru Terkuak
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya pada Senin (11/7)
Sugeng mengatakan pihaknya meminta pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan kadiv propam.
"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," ungkap dia.
Alasan kedua, kata Sugeng, Brigadir J statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.
"Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Oleh karena itu, agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh propam," ucap Sugeng. (mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra