Balai Gakkum LHK Sumatera Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Juni 2022 – 17:54 WIB
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menetapkan bupati nonaktif Langkat, TRPA (49) sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menetapkan Bupati Langkat Non Aktif, TRPA (49) sebagai tersangka atas kepemilikan satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera Subhan menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil Gelar Perkara antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8 Juni 2022.

BACA JUGA: Ditjen PPKL Kementerian LHK Ajak Masyarakat Bersihkan Sungai Ciliwung

Adapun barang bukti yang didapat berupa satu ekor Elang Brontok Fase Terang, dua ekor Burung Beo, dua ekor Jalak Bali dan satu ekor Monyet Hitam Sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.

Namun, satu ekor Orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera.

BACA JUGA: Menteri LHK Dorong Y20 Tunjukkan Aksi Lingkungan dan Iklim Secara Konkret

“Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-Undang," kata Subhan.

Saat ini tersangka merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga Penyidik Balai Gakkum LHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka.

BACA JUGA: Begini Penjelasan Menteri LHK Siti soal Pengelolaan SDA Berkelanjutan di Indonesia

Subhan membeberkan tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Lebih lanjut, krologis kasus ini bermula ketika Petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi Undang-Undang pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang diketahui adalah kediaman TRPA.

Pada saat yang sama sedang dilakukan kegiatan penyidikan oleh KPK RI yang didampingi Brimobda Sumut dan Polres Langkat dalam perkara tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki komplek rumah.

"Dari hasil identifikasi di rumah tersangka, ditemukan satu ekor Orangutan Sumatera, satu ekor Elang brontok fase terang, dua ekor Burung Beo, dua ekor Jalak Bali dan satu ekor Monyet Hitam Sulawesi," ujar dia.

Subhan menambahkan pada saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas.

"Selanjutnya penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka dari kasus ini," pungkas Subhan. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler