Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Ratusan Binatang Aneh Ini

Sabtu, 26 November 2016 – 17:35 WIB
Salah seorang warga menunjukkan balankas atau pari kepiting yang merupakan hewan langka yang dilindungi. Foto: sumut pos/jpg

jpnn.com - TANJUNGBALAI – Balai Karantina Ikan Tanjungbalai-Asahan, Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan 14 fiber penyimpanan ikan yang berisi ratusan belangkas atau pari kepiting. 

Upaya penyelundupan ikan belangkas yang masuk dalam daftar hewan dilindungi itu diselundupkan dari tangkahan Amat Jajar di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA: Nurdin Basirun: Sekda Kota Batam Harus Bisa Mengayomi

Belangkas yang telah dimasukkan kedalam fiber tersebut rencananya akan diselundupkan keluar negeri melalui Panipahan (Riau).

Keterangan yang diperoleh koran ini di lapangan mengatakan, pada malam itu, puluhan unit fiber tersebut dihantarkan ke tangkahan Amat Jajar dengan menggunakan becak barang. 

BACA JUGA: Cari Cacing Malah Ketemu Granat Sisa Zaman Perang

Rencananya, fiber berisi ratusan belangkas tersebut akan dikirimkan pada malam itu menuju Panipahan dengan menggunakan kapal barang.

Akan tetapi, sebelum fiber tersebut dimuat ke dalam kapal, petugas Karantina Ikan datang dan mempertanyakan isi fiber. 

BACA JUGA: KA BBM Anjlok, Kereta Malam Tujuan Tanjung Karang-Kertapati Tertahan

Setelah mengetahui fiber tersebut berisi ratusan belangkas atau si pari kepiting, akhirnya fiber berisi hewan laut yang dilindungi itu gagal di muat ke dalam kapal barang.

Malam itu juga, belangkas yang ada di dalam fiber langsung digelandang ke Kantor Karantina Ikan di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai.

Kepala Kantor Karantina Ikan Tanjungbalai-Asahan Sondang Sitorus yang dihubungi koran ini, Jumat (25/11) membenarkan adanya penangkapan puluhan fiber yang berisi belangkas tersebut. 

Katanya, fiber berisi belangkas tersebut ditahan karena belankas adalah hewan laut yang dilindungi karena sudah hampir punah.

“Benar, pada hari Kamis malam kami ada melakukan penahanan terhadap 14 unit fiber dari tangkahan Amat Jajar karena berisi belangkas, yakni hewan laut yang dilindungi. Kita belum tahu, mau kemana rencananya Belangkas tersebut akan dikirim, hingga saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Sondang Sitorus.

Menurut Sondang Sitorus, dalam penangkapan 14 fiber berisi belangkas tersebut, pihaknya belum ada melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka pemiliknya. 

Soalnya, lanjutnya, untuk dapat mengetahui siapa pemilik dari ke-14 unit fiber berisi belangkas tersebut, masih dalam proses penyelidikan hingga saat ini.

Pada kesempatan itu, Sondang Sitorus juga mengungkapkan, pihaknya pada hari ini, Sabtu (26/11), baru akan mencacah atau menghitung jumlah belangkas yang ada di dalam ke-14 peti kemas fiber tersebut. 

Hanya saja diduga jumlah belangkas yang ada di fiber mencapai ratusan ekor.

Dan, imbuhnya, penghitungan tersebut akan dilakukan bersama dengan pihak terkait lainnya seperti kepolisian, TNI serta unsur pemerintah.

Untuk diketahui, belangkas atau si Pari Kepiting adalah salah satu hewan laut jenis noktural yang beraktivitas pada malam hari khususnya pada bulan purnama. 

Hewan ini termasuk ke dalam filum Arthropoda atau hewan beruas-ruas termasuk kepiting, serangga maupun kelabang.

Karena populasinya saat ini sudah langka, menyebabkan hewan laut ini dilindungi tidak hanya di Indoensia juga di seluruh dunia. (ck-5/syaf/ms/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal senilai Rp 15 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler