SENTANI - Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura memusnahkan 24 karung atau sekitar 1.920 kg ikan kering jenis ikan layang yang dinyatakan illegal di samping Pasar Ikan Hidup Netar, Selasa (21/2). Ikan kering dari Sorong yang diketahui milik Hj Bahtiar disita dari KM Labobar oleh petugas Karantina ikan, karena tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin karantnian untuk pengiriman ikan tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura,Nuralim,SPi mengungkapkan ikan kering tersebut disita dari KM Labobar saat sandar di Pelabuhan Jayapura, Jumat (17/2) lalu.
"Saat barang diturunkan dari kapal, petugas kami menemukan ikan-ikan ini, saat ditanyakan kepada pemilihanya Hj Bahtiar, ternyata tidak dilengkapi dokumen karantina untuk mendatangkan ikan tersebut ke Jayapura,"ungkapnya saat ditemui di Balai Karantina Pasar Ikan Hidup di Kampung Netar, Selasa(21/2).
Menurutnya, pihaknya terpaksa langsung menahan ikan-ikan kering tersebut dan memberikan waktu tiga hari kepada yang bersangkutan untuk mengurus semua dokumen surat-surat karantina. Namun, hingga kemarin yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut. "Terpaksa kami musnahkan semua ikan-ikan ini,"ujarnya.
Menurutnya, secara keseluruhan ikan kering yang dimusnahkan ini sebanyak 24 karung atau sekitar 1.920, semuanya dari jenis ikan layang. Ditegaskan bahwa untuk pengiriman ikan-ikan ini dimana dari karantina ikan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan melakukan pengiriman terhadap barang-barang jenis ikan ini.
Dijelaskan bahwa apabila ada yang ingin mengirimkan atau mendatangkan ikan-ikan ini wajib melaporkan ke pihak Karantina untuk diuruskan dokumen surat -surat karantinanya, agar tidak dianggap illegal. Disamping itu, juga harus membuat permohonan untuk pengiriman ikan tersebut yang dilengkapi dengan stempel dari karantina ikan setempat dan ada uji dari karantina untuk jenis ikan tersebut apakah ikan tersebut layak dikonsumsi atau tidak.
"Memang untuk semua pengiriman ikan yang datang dari luar Papua, harus memiliki izin dari karantina, sehingga terhadap barang-barang atau ikan tersebut bisa terawasi sterilitasnya, karena kami khawatir jangan sampai di Papua ini terjadi sesuatu hal-hal yang tidak kita inginkan."tuturnya.
"Oleh karena itu terpaksa terhadap semua ikan-ikan yang datang dari luar Papua ini kita perketatkan pengawasanya di semua titik, baik di Pelabuhan Jayapura maupun di Bandara Sentani serta beberapa titik lainya, dan memang ini fungsi kami di karantina untuk mengawasi hama yang akan menimpa ikan-iakan yang ada"tandasnya.
Ditambahkan bahwa sebenarnya ikan-ikan yang dimusnahkan ini bukan karena mengancung racung atau formalin. Bahkan dari hasil pemeriksaan ikan tersebut aman untuk dikomsumsi. "Namun, pemusnahan ini tetap kami lakukan karena ikan-ikan ini illegal tidak dilengkapi dokumen, dan ini susah sesuai kesefakatan bersama,"pungkasnya. (ans/tri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelapkan Dana, Sekretaris PN Manokwari Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi