MANOKWARI - Selain ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Polres Manokwari, Frederik Bolly,SH yang kabur karena terkait dugaan penggelapaan uang hasil lelang kasus kayu illegal logging,2004-2010,akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Pengadilan Negeri Manokwari. Bolly diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,Surat Keputusan Nomor 218/KMA/SK/IIX/2011.TGL 27 DESEMBER 2011.
Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Muslim,SH yang dkonfirmasi wartawan,Selasa (21/2) menyatakan SK Mahkamah Agung, telah diterima sejak tanggal 16 Februari yang lalu. Surat yang dimaksud juga telah ditunjukan kepada keluarga Boly sebagai pemberitahuan atas statusnya.
Higga kini, keberadaan Bolly belum diketahui secara pasti. Sebelumnya, ia dikabarkan tengah menjalani pengobatan intensif, pada salah satu rumah sakit di Jakarta. Sambil menunggu keputusan pemberhentikan,Pengadilan Negeri Manokwari menunjuk kepala panitera baru.‘’Sebelum diberhentikan,yang bersangkutan (Frederik Bolly) tidak pernah bertugasnya selama hampir setengah tahun,’’ ujar Ketua PN Manokwari.
Selain diberhentikan,Bolly masih harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kapolres Manokwari, AKBP agustinus Supriyanto, S.Ik mengatakan, telah meminta keterangan sejumlah saksi pegawai PN Manokwari. Penyelidikan akan terus dilakukan termasuk menangkap Bolly yang hingga kini belum diketahui keberadannya.
Ketua PN menduga total uang perkara yang telah diselewengkan sekretaris PN tersebut berjumlah lebih dari Rp10 miliar. Tidak hanya uang perkara, Bolly juga diduga telah menilep dana bantuan Rp100 Juta yang sedianya dipakai membeli sejumlah fasilitas kantor. Menurut Tindakan ini sudah dilakukan sejak 2006.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam akan Impor Ikan Lele
Redaktur : Tim Redaksi