Balasan MPR untuk Klarifikasi Kubu Sri Mulyani, Ada Kata Kecewa hingga Janji Menteri Keuangan

Kamis, 02 Desember 2021 – 16:03 WIB
Pimpinan MPR RI kali ini menanggapi klarifikasi dari kubu Sri Mulyani. Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan MPR RI kali ini menanggapi klarifikasi dari kubu Sri Mulyani yang dilontarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Yustinus sebelumnya memberikan jawaban atas pernyataan Profesor Dr. Ir. Fadel Mohamad, selaku Wakil Ketua MPR RI/Koordinator Bidang Anggaran.

BACA JUGA: Sulit Menggeser Sri Mulyani, Pengamat: Menteri Kesayangan Jokowi

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Idris Laena ikut angkat biacara bersama Wakil-wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI antara Lain Sadarestuwati (Fraksi PDIP), Elnino (Fraksi Gerindra), Neng Eem Marhamah (Fraksi PKB), dan Syukur (Kelompok DPD).

"Pimpinan serta seluruh anggota Badan Penganggaran MPR RI merasa perlu menyampaikan informasi seutuhnya," ujar Idris Laena dalam keterangan resmi yang diterima JPNN.com, di Jakarta, Kamis (2/12).

BACA JUGA: 3 Penjelasan dari Kubu Sri Mulyani, Pimpinan MPR Sebaiknya Baca, Ada Soal Anggaran

Menurut dia, pernyataan Fadel Mohamad adalah ungkapan kekecewaan atas sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tidak memenuhi undangan Pimpinan MPR untuk melaksanakan rapat konsultasi.

"Tanggapan dari Kementerian Keuangan yang menyatakan tidak hadirnya Menteri Keuangan karena rapat dengan Presiden Jokowi atau rapat dengan Badan Anggaran DPR hanya mengaburkan persoalan yang sebenarnya," ujar Idris.

BACA JUGA: Jokowi Enggak Bakal Copot Sri Mulyani dari Kursi Menteri Keuangan, Ini Sebabnya

Pimpinan MPR RI menyadari kesibukan Menteri Keuangan dan legowo rapat dapat dilaksanakan, maka dengan dipimpn ketua MPR Bambang Soesatyo, rapat dilakukan dengan Wakil Menteri, dan menghasilkan kesimpulan.

"Pada kenyataannya kesimpulan yang telah diputuskan dalam rapat konsultasi tidak dapat dilaksanakan dengan alasan belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan," kata Idris.

Oleh karena itu, pimpinan MPR berinisiatif mengundang Menteri Keuangan untuk kembali melaksanakan rapat konsultasi pada (28/9)

Namun, Menteri Keuangan kembali tak bisa memenuhi undangan lantaran ada rapat dengan Badan Anggaran DPR RI.

Kemudian, kata Idris, pimpinan MPR RI meminta Staf kesekjenan MPR untuk mengatur waktu dengan memberi keleluasaan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan waktunya. Namun, hingga saat ini, rapat di maksud tidak pernah terealisasi.

"Atas Kejadian tersebut, MPR RI menganggap Menteri Keuangan terkesan tidak menghargai MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara," beber Idris.

Pimpinan MPR menyebut terkait pemotongan anggaran, tidak berkaitan dengan refocusing akibat pandemi Covid-19.

MPR RI mencatat bahwa aAnggaran MPR RI, telah mengalami pemotongan yang sistematis sejak tahun anggaran 2019 serta 2020, sebelum Covid-19 terjadi).

"Berlanjut pada tahun anggaran 2021 serta 2022. Sehingga anggaran pada 2018 sebesar Rp 1 trilyun lebih dipotong hingga hanya kurang lebih Rp 660 miliar," ujar dia.

Kendati demikian, kata Idris lagi, ironisnya pemotongan anggaran yang signifikan terjadi disaat kebutuhan anggaran MPR meningkat akibat jumlah anggota menjadi 711 orang.

"Penambahan jumlah pimpinan MPR RI dari lima orang menjadi 10 orang. Adanya pembentukan badan dan lembaga alat kelengkapan majeli, serta pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI," ungkap Idris.

MPR menyatakan kegiatan utamanya yakni melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dilaksanakan enam kali setahun untuk setiap anggota.

Pemotongan Anggaran MPR RI tersebut membuat program dikurangi hanya dapat dilaksanakan empat kali setahun, bahkan untuk tahun anggaran 2022, hanya dapat dialokasikan sebanyak dua kali setahun.

"Yang lebih memperihatinkan, kegiatan denga rpendapat masyarakat yang semestinya dilakukan enam kali setahun, namun, sejak 2020 tidak mendapatkan alokasi," ucap Idris.

Idris mengatakan sebetulnya pada rapat konsultasi sebelumnya Menteri Keuangan telah menjanjikan untuk memberikan alokasi anggaran kegiatan MPR, khususnya pada Sosialiasasi Empat Pilar.

"Atas kebijakan tersebut, maka muncul kesan bahwa, pemotongan anggaran MPR RI, sebagai upaya untuk mendegradasi peran MPR RI, sebagai lembaga tinggi negara," bebernya.

MPR RI sebagai salah satu lembaga tinggi yang diatur oleh konstitusi dengan tujuan utama menjaga kedaulatan rakyat yang diatur dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai pembentuk konstitusi, maka seharusnya tidak dikebiri dengan pemotongan anggaran secara signifikan. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler