jpnn.com, KENDARI - Badan Legislasi DPR RI akan melakukan kajian-kajian atas masukan yang diterima pada saat kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto usai bertemu Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara beserta jajaran Muspida, Kapolda Sultra, DPRD, Kanwil Hukum dan HAM, Pengadian Negeri Sultra, serta civitas akademika Universitas Haluoleo di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam rangka penyerapan aspirasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018, Senin (18/9/2017).
BACA JUGA: FPKB Gelar Movies Go to School
Yang terpenting, menurut Totok, adalah bukan seberapa banyak Undang-Undang yang dihasilkan di DPR, tetapi yang lebih utama adalah terhadap kepentingan-kepentingan mendesak yang sekarang dirasakan oleh rakyat. Baik itu yang berkaitan dengan Undang-Undang baik yang akan dibuat maupun yang sudah berjalan. “Itu lah yang perlu segera diprioritaskan di dalam Baleg," ucap Totok.
Ia juga menyampaikan bahwa kunjungan kerja Badan Legislasi DPR di Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut adalah untuk memperoleh beberapa masukan yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yang tidak hanya di Provinsi Sultra, namun juga provinsi-provinsi lainnya.
BACA JUGA: Masyarakat Berharap Pelabuhan Seget Segera Dibangun
"Dampak dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana dengan kewenangan izin pertambangan di tingkat provinsi yang tidak disertai dengan peraturan peradilan yang secepatnya bisa dioperasionalkan dilapangan, ternyata telah menimbulkan banyak kesulitan-kesulitan yang ada di daerah," jelasnya.
“Wilayah Indonesia yang begitu luas, tidak bisa diperlakukan sama. Banyak Ibukota provinsi yang jangkauan antar Kabupatennya itu begitu jauh, dan prasarananya juga masih buruk, sehingga tidak mudah untuk menerapkan yang dilakukandalam satu provinsi tersebut,” lanjut politisi dari Fraksi PAN itu.
BACA JUGA: DPR Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif
"Hal ini perlu dicarikan jalan keluarnya. Kemudian ada juga berbagai Undang-Undang yang saling berbenturan dalam persoalan yang menyangkut tentabg perizinan. Kalau Pemerintah ingin mendorong supaya perizinan-perizinan di pemerintah kita ke daerah menjadi mudah dan cepat, tak ada cara lain kecuali kita harus segera perbaiki Undang-Undang itu," pungkasnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket Lanjutkan Penyelidikan Persoalan di Pelindo II
Redaktur & Reporter : Friederich