Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati Prolegnas RUU Prioritas 2023

Rabu, 21 September 2022 – 14:38 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta Panitia Perancang Undang-Undang DPR menyepakati beberapa hal dalam rapat kerja.

Ketiganya menyetujui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Prioritas 2022 sebanyak 32 RUU; Prolegnas RUU Prioritas 2023 sebanyak 38 RUU; dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat RUU 2020-2024 sebanyak 257 RUU.

BACA JUGA: DPR Sahkan Naturalisasi 2 Pesepak Bola, Puan: Tim Garuda Harus Makin Berprestasi

 “Dengan disetujuinya Prolegnas RUU Perubahan Prioritas 2022, Prolegnas RUU Prioritas 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, berakhir pula acara Rapat Kerja pada hari ini. Selanjutnya hasil kesepakatan ini kami laporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Hal itu dikatakannya saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9). 

BACA JUGA: Gus Muhaimin Ingatkan Pemerintah soal Pentingnya Belanja Produk Dalam Negeri

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan pihaknya dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022, dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023  membicarakan dan membahas semua usulan itu pada 29 Agustus dan 6 September. 

Pendapat dan pandangan yang mengemuka dalam pembicaraan dan pembahasan Rapat Panja, antara lain terkait dengan Evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022; RUU usul DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI; serta Rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022.

BACA JUGA: Menpora Amali Pastikan 6 Stadion Siap Gelar Piala Dunia U-20

Hal tersebut didasari hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, jumlah RUU dalam daftar tunggu, jumlah RUU yang diusulkan, serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh Anggota Panja, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI. 

Pada akhirnya Panja memutuskan dan menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 256 RUU; jumlah Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 29 RUU; dan jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 37 RUU.

“Demikian laporan Panja mengenai penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023. Untuk itu, mohon kiranya Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI ini segera dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan,” kata Willy. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler