Baleg DPR Harapkan Revisi UU SKN Jadi Dasar Pelaksanaan Desain Besar Keolahragaan

Senin, 05 April 2021 – 14:38 WIB
Menpora Amali (tengah) bersama anggota Baleg DPR RI. Foto:Kemenpora.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI mendukung Desain Besar Keolahragaan Nasional yang disiapkan Kemenpora.

Mereka mengapresiasi desain besar yang belum pernah ada selama ini.

BACA JUGA: Draft Revisi UU SKN Sudah Masuk Baleg, Tinggal Disinkronisasi

Salah satu anggota Baleg Lamhot Sinaga menyebut ini merupakan upaya Menpora Zainudin Amali dalam meningkatkan prestasi olahraga.

Salah satunya ialah dengan menyusun pola pembinaan atlet jangka panjang yang sudah dimulai sejak usia dini.

BACA JUGA: Memacu Prestasi Olahraga, DPD RI Akan Revisi UU SKN

"Pertama cukup bagus sekali dari paparan Pak Menpora, yang paling menarik bagi saya itu adalah bahwa ternyata sudah ada (disusun) peta jalan olahraga nasional," ucapnya.

Sebelumnya, Menpora sudah menggelar rapat kerja dengan Baleg DPR untuk membahas pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) di kompleks Parlemen, pekan lalu.

BACA JUGA: Menpora Minta ISORI Bersinergi dengan Kemenpora Sosialisasikan Grand Design Olahraga Nasional

Lamhot juga menyampaikan apresiasi karena dalam desain olahraga nasional ini tidak hanya menyusun pola pembinaan atlet, tetapi juga ada target-target jangka pendek dan jangka panjang Olimpiade. Bahkan pada Olimpiade dan Paralimpiade 2045 nanti, Indonesia ditargetkan menempati posisi 5 Besar.

"Mungkin itu adalah menjadi kado terbesar seratus tahun usia republik ini, target 5 besar di Olimpiade. Artinya bagaimana menuju ke sana menuju satu abad republik ini, bisa mencapai target yang dipaparkan Menpora, pintu masuknya ialah dengan undang-undang ini," katanya.

Untuk itu, dia mendukung penuh revisi dari UU SKN ini untuk memperkuat desain besar olahraga nasional dengan mengatur hal-hal yang bersifat substansial termasuk soal dukungan anggarannya.

"Mungkin nanti perlu kami rumuskan, kemudian kami perkuat dalam substansi undang-undangnya dan kemudian kalau kami kaitkan juga bahwa olahraga itu bukan biaya yang dikeluarkan, tetapi soal investasi," katanya. (dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler