jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mengungkapkan perkembangan revisi undang-undang Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
Saat ini, Komisi X DPR RI telah memasukkan draft revisi perubahan itu ke badan legislasi (baleg).
BACA JUGA: Memacu Prestasi Olahraga, DPD RI Akan Revisi UU SKN
"Draft revisi UU SKN ini sudah kami masukkan ke Baleg, dan minggu ini sedang disinkronisasi oleh Baleg," kata Ketua Komisi X Syaiful Huda, dalam acara peluncuran buku berjudul Menjaga Asa di Tengah Badai Pandemi, Rabu (10/3).
Dia juga memaparkan semangat perubahan UU SKN itu agar industri olahraga di Indonesia bisa berkembang pesat.
BACA JUGA: Malam Buta, Paman Minta Keponakan Buka Baju, Ternyata Sudah 2 Kali
Sebab, salah satu industri strategis di Indonesia ialah olahraga.
"Namun ini butuh transisi dan ekosistem yang bagus, dan ruang transisi dari pengelolaan itu harus dipercepat."
BACA JUGA: Sesmenpora: UU SKN Perlu Direvisi untuk Memacu Prestasi Olahraga dan Kesejahteraan Atlet
"Caranya, pemerintah harus berkomitmen untuk meningkatkan anggaran di olahraga, agar industri ini bisa dipercepat perkembangannya agar menjadi besar," katanya.
Untuk mengembangkan olahraga menjadi industri, Indonesia, lanjut Syaiful Huda, sejatinya sudah punya modal dengan penduduk terbanyak yang masuk lima besar dunia.
"Ini merupakan pasar bagi industri olahraga."
"Dengan usulan yang ada, yakni APBN 2,5 persen untuk olahraga, saya yakin dunia olahraga kita akan bisa makin bagus, meningkat prestasinya, maksimal gerak industrinya juga," tuturnya.
Namun, perjalanan untuk memperjuangkan perubahan di UU SKN tidaklah mudah.
Butuh proses panjang dan menguras tenaga dari para anggota DPR RI dari Komisi X yang menjadi mitra Kemenpora selama ini.
"Ini prosesnya panjang, baru masuk ke Baleg, sinkronisasi, ya, masih butuh waktu agar ini bisa didorong dan disahkan," terang Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Kekurangan Atlet, Yayuk Basuki Usul Revisi UU SKN
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad