Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK

Komisi III Diminta Tarik Draf

Kamis, 04 Oktober 2012 – 07:04 WIB
JAKARTA - Upaya merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU) KPK tampaknya masih jauh dari kenyataan. Sebab, Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan, tidak ada pembahasan draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bahkan, dalam pertemuan panja baleg terkait revisi UU KPK, para anggota baleg sibuk memperdebatkan cara mengembalikan draf tersebut ke Komisi III DPR.
 
"Seyogianya (komisi III, Red) melakukan harmonisasi yang betul-betul karena jelas ada pelanggaran undang-undang," ujar anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Subyakto dalam rapat panja di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (3/10).
 
Menurut Yakto, sapaan Subyakto, revisi UU 30/2002 memiliki sejumlah kelemahan. Draf yang diajukan Komisi III DPR itu menghapus fungsi penuntutan. Sementara aturan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur fungsi penuntutan KPK. "Pengusul harus memberikan penjelasan lebih dahulu karena UU 31/1999 adalah lex specialis," ujarnya.
 
Anggota baleg dari Fraksi PKS Indra mengusulkan agar baleg menolak revisi UU KPK. Menurut dia, tugas baleg tidak hanya menjadi tukang stempel yang melanjutkan usul draf RUU untuk disampaikan ke rapat badan musyawarah (bamus). Ada masalah besar dari ketentuan draf revisi UU KPK yang diajukan komisi III tersebut. "Ini masalah buat PKS. Karena UU 31/1999 adalah konsensus bahwa korupsi adalah extraordinary crime," tegasnya.
 
Menurut Indra, tidak ada alasan pengamputasian kewenangan KPK. Dalam draf yang diajukan komisi III, pasal 6 huruf C menghapus kewenangan penuntutan, pasal 12A menambah birokrasi penyadapan, serta pasal tambahan terkait dengan dewan pengawas KPK. Hal itu menjadi catatan yang jadi dasar untuk baleg menolak draf revisi tersebut. "PKS meminta RUU ini dikembalikan ke komisi III dan ditolak," tandasnya.
 
Anggota baleg dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat menyatakan sependapat jika draf revisi UU KPK itu dikembalikan dan diminta diperbaiki. Jika ada sikap menghentikan pembahasan, sebaiknya hal tersebut dilakukan masing-masing fraksi.
"Kalau (draf revisi UU KPK) diperdebatkan, ini akan memunculkan hubungan yang tidak baik. Jika mengembalikan, berarti ada sikap telah ada yang tidak beres dengan ini," kata Taufiq.
 
Dalam hal ini, aturan untuk mengembalikan draf revisi UU ke alat kelengkapan pengusul tidak diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR. Pasal 25 Tatib DPR menyebutkan, usul draf revisi UU hanya bisa dirumuskan ulang atau ditarik alat kelengkapan yang mengusulkan. Taufiq mengusulkan agar pimpinan baleg dan pimpinan komisi III bertemu untuk membahas permasalahan draf tersebut. "Pertemuan pimpinan bersama pimpinan DPR yang terkait," ucapnya.
 
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain sependapat bahwa draf revisi UU KPK sebaiknya dikembalikan ke komisi III. Sebab, saat ini terlihat ketidakkompakan anggota komisi III dalam pembahasan revisi UU KPK. "Karena belum ada kesepakatan, sebaiknya (draf revisi UU KPK) ini dikembalikan," tuturnya.
 
Meski seluruh perdebatan di baleg secara tidak langsung menolak membahas draf revisi UU KPK itu, belum ada keputusan resmi untuk menolak. Ketua Panja Baleg DPR untuk Revisi UU KPK Ahmad Dimyati Natakusumah menyatakan, terlebih dahulu akan disampaikan masukan-masukan sebelum dilakukan pertemuan dengan pimpinan komisi III dan DPR. "Sambil kita advis untuk dilakukan penarikan," kata Dimyati.
 
Arus besar di parlemen saat ini memang lebih mengarah pada pembatalan pembahasan revisi UU KPK. Di antara sembilan fraksi yang ada, setidaknya ada lima fraksi yang tegas menyatakan hal tersebut. Yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan Fraksi Partai Gerindra. Meski demikian, ini tidak berarti empat fraksi yang lain mengambil posisi berlawanan. Mereka cenderung mengambil sikap mengambang.
 
Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso memastikan bakal memberikan masukan kepada partainya untuk mendorong dibatalkannya rencana revisi tersebut. "Tentu, itu sudah pasti. Saya tentu akan memberikan sejumlah input ke dalam," tegas Priyo.
 
Sebagai wakil ketua DPR, Priyo sebelumnya menyatakan sikapnya yang berharap revisi UU KPK dibatalkan. "Saya punya optimisme ini memang nanti akan didrop. Kalau mau membahas lagi, nanti lah tunggu 2014," tandasnya. (bay/dyn/c9/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Demo, Jangan Mau Ditunggangi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler