jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, sangat ditunggu-tunggu komunitas nelayan sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak mereka.
Menurut Firman, ditinjau dari aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis, nelayan di Indonesia adalah nelayan yang turun temurun atau tradisional. Karena itu, secara sosiologis mereka ini harus mendapatkan perlindungan.
BACA JUGA: PM Anyar Timor Leste Temui Jokowi, Ini Yang Dibahas
"RUU ini disusun dalam rangka untuk melindungi keberadaan nelayan kita yang sampai sekarang ini belum ada sebuah kepastian hukum,” kata Firman Soebagyo di gedung DPR Jakarta, Rabu (26/8).
Dalam realisasinya, lanjut Firman, banyak peraturan yang justru mendiskreditkan nelayan. Bahkan, kata anggota Komisi IV DPR itu, saat ini ada peraturan dari menteri Kelautan dan Perikanan yang justru mempersulit nelayan.
BACA JUGA: Wow! Capim KPK Ini Sebut Banyak Koruptor Main Perempuan
Karena itu dia berharap RUU Perlindungan Nelayan yang ditargetkan menjadi UU masa sidang ini bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi nelayan. Karena selama ini belum ada ketentuan hukum dan tidak ada kesetaraan antara petani dan nelayan.
"Petani sudah ada UU Perlindungan kepada petani dan sudah diasuransikan, banyak PSO, subsidi bagi petani. Kalau nelayan belum ada sama sekali,” ujarnya.
BACA JUGA: DPR Tuding Pemerintah Pusat Penghambat Serapan Anggaran Daerah
Politikus Golkar ini juga berharap RUU ini jangan terlalu banyak mengatur, tapi harus lebih mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat komunitas nelayan itu sendiri.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Situs Revolusi Mental Telan Biaya Rp 140 M?
Redaktur : Tim Redaksi