Baleg Siap Ambil Alih Revisi UU Narkotika

Selasa, 18 April 2017 – 13:34 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo (kanan) saat RDPU dengan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017). FOTO: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

Jika pemerintah masih lamban dalam menyiapkan Naskah Akademik, maka DPR melalui Baleg akan segera mengambil alih inisiasi revisi UU ini.

BACA JUGA: Bebas Visa Harus Menguntungkan Indonesia

“Revisi UU Narkotika sudah hampir dua tahun, ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah,” ungkap Firman saat RDPU dengan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Lebih lanjut, politikus dari Partai Golkar ini mengatakan sejak awal pemerintah dinilai sangat lamban dalam merevisi UU Narkotika.

BACA JUGA: Terima Pencekalan, Novanto Imbau DPR Batalkan Nota Keberatan

Menurut dia, di awal tahun 2016, Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia darurat narkoba. Namun, dalam prolegnas 2016 revisi UU Narkotika tidak masuk dalam daftar RUU prioritas pemerintah. Bahkan hingga saat ini, naskah akademik RUU Narkotika belum dipersiapkan.

“Oleh karena itu dalam rapat hari ini kita sepakati bilamana nanti pemerintah tidak siap, maka DPR akan siap mengambil alih inisiatif bersama dengan GRANAT dan lintas sektor terkait lainnya karena ini revisi terbatas, jadi estimasi 2-3 bulan bisa kita selesaikan,” paparnya.

BACA JUGA: Ketua DPR Harapkan Warga DKI Rasional dalam Memilih Cagub

Selanjutnya, sambung Firman, Baleg akan mengundang pemerintah untuk menanyakan sikap akhirnya. Jikalaupun, pemerintah bersikukuh untuk mempertahankan revisi UU Narkotika menjadi inisiatif pemerintah, maka Baleg tetap akan minta batasan waktu pembahasannya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum GRANAT Henry Yosodiningrat mempertanyakan semangat pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Keberadaan BNN sudah hampir 2 dasawarsa, namun kejahatan narkotik tidak menurun. Sebaliknya, jumlah korban semakin meningkat.

Disebutkan Henry, yang juga selaku anggota Komisi II DPR RI, saat ini angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba setidaknya 50 orang setiap hari dan jumlah pengguna maupun pecandu mencapai 6 juta orang.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Berharap Ada Operasi Katarak Gratis Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler