Baliho Habib Rizieq di Kota Santri Ikut Dipreteli, Hendri: yang Melanggar Kami Tindak

Senin, 23 November 2020 – 08:57 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq. Foto: Dokumentasi for Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Belasan baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq Sihab (HRS) di beberapa wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dipreteli petugas Satpol PP.

Pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) karena dipasang di kota santri yang tidak seharusnya.

BACA JUGA: Kacau, Jenderal Yusuf Pasok Sabu-sabu untuk Diedarkan

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan, baliho Habib Rizieq yang dicopot oleh pihaknya itu berlokasi di beberapa titik mulai dari Cianjur Kota, Cugenang, Ciranjang hingga kawasan Puncak Cipanas.

“Saat penertiban ada sekitar 15 baliho yang berhasil kami copot dan amankan,” ujar Hendri, Sabtu (21/11).

BACA JUGA: Polda Jabar Akan Panggil Habib Rizieq Terkait Acara di Bogor, Berani Datang?

Menurut Hendri, pemasangan baliho dan spanduk tersebut melanggar Pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

Ia menjelaskan, Pasal 23 itu berbunyi, bahwa untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggungjawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum atau perkumpulan dilarang memasang dan atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rabu-rabu lalulintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

BACA JUGA: Polisi Peringatkan JD Supaya Menyerahkan Diri

“Oleh karenanya berdasarkan aturan tersebut kami tertibkan baliho dan spanduk yang melanggar karena dipasang di tempat yang dilarang,” kata dia.

“Kami akan terus melakukan penertiban untuk seluruh spanduk dan baliho yang melanggar aturan,” sambungnya.

Dalam penertiban tersebut, pihaknya didampingi juga anggota dari Polres dan Kodim 0608 Cianjur.

“Kami akan lanjutkan menertibkan itu, dan sisanya besok atau lusa,” ucapnya.

Penertiban baliho tersebut tak hanya berfokus pada Habib Rizieq, tetapi juga terhadap iklan produk atau Paslon Bupati yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya.

“Tidak hanya spanduk Habib Rizieq. Kami juga mengamankan baliho dan spanduk iklan produk hingga milik Paslon yang dipasang di tempat terlarang. Pokoknya yang melanggar aturan akan kami tindak,” pungkasnya. (dan/radarcianjur)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler